Kesehatan

Wakil Ketua IDI: Izin Praktik Untuk Klinik Alternatif Harus Diperketat

Wakil Ketua IDI atau Ikatan Dokter Indonesia, dokter Daeng M. Faqih memberikan imbauannya pada seluruh dinkes di seluruh Indonesia untuk memperketat pemberian izin praktik pada klinik alternatif. Hal ini diungkap oleh dr Daeng pada Kamis (7/1/2016).

“Dinkes ataupun pihak yang punya wewenang harus melakukan penapisan di dalam pemberian izin pelayanan pengobatan, terutama klinik alternatif,” tegasnya. Dilanjutkan dr Daeng, klinik alternatif bukan termasuk kategori pelayanan dunia medis. Hal ini lantaran klinik alternatif seringkali membuat pasiennya mengalami sakit bahkan berujung pada kematian.

Terapi Chiropractic
Terapi Chiropractic. (drpdellisanti)

“Aturan ini harus dilakukan karena sesuai pertimbangan demi keselamatan orang-orang yang telah menerima pelayanan tersebut,” ujarnya. Imbauan ini diberikan berdasarkan dugaan kasus malpraktik yang terjadi pada Allya Siska Nadya. Putri dari mantan petinggi PT PLN tersebut meninggal dunia usai melakukan terapi di Chiropractic First, sebuah klinik alternatif.

Terapi Chiropractic sendiri diketahui justru dapat meningkatkan adanya resiko stroke. Ini karena chiropractic menyebabkan sobekan berukuran kecil pada dinding arteri yang terdapat di leher. Sebagai akibatnya, akan terjadi gumpalan darah pada area leher. Ini bisa memblokir jalannya pembuluh darah yang berada di otak.

Bahkan, di Amerika Serikat, terapi chiropractic menyebabkan kematian lebih banyak daripada obat anti inflamasi atau narkotika. Obat NSAID menyebabkan kematian 153 orang dari satu juta orang, narkotika menyebabkan kematian sebanyak 53 orang dari satu juta orang, sementara chiropractic menyebabkan kematian 500 orang per satu juta orang.

Chiropractic juga diklaim bukan merupakan obat untuk penyakit nyeri. Chiropractic hanyalah pengobatan alternatif dalam membantu nyeri leher serta tulang belakang pasca operasi. Selain itu, chiropractic juga tidak boleh secara sembarangan dilakukan. Harus ada kombinasi pengobatan yang bersumber dari dokter serta chiropractor.

Ikatan Dokter Indonesia juga akan menertibkan klinik-klinik Chiropractic yang ada di Indonesia, terutama pada klinik yang tidak memiliki izin usaha resmi. Sebanyak lima cabang dari klinik alternatif Chiropractic First telah disegel oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta. Lokasi klinik masing-masing berada di PIM, Mall Kokas, Lippo Puri Mall, Mall Grand Indonesia serta FX Sudirman.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Wakil Ketua IDI: Izin Praktik Untuk Klinik Alternatif Harus Diperketat". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!