Nasional

Pelaku kejahatan Asusila ditangkap di Ladang Tebu Setelah Berhasil Kabur dari Tahanan Sementara

Khoirul Anam akhirnya ditangkap Tim Buser Satreskrim Malang. Anam yang merupakan residivis dengan kasus asusila ini sempat melarikan diri dari ruang tahanan Gakkumdu Polres Malang. Penjahat ini ditangkap di ladang tebu pada dini hari.

Penangkapan ini berhasil dilakukan karena kerja keras tim kepolisian. Dugaan residivis itu akan pulang ke rumahnya yang berlokasi di Desa Gungung Renggo, tajinan kabupaten Malang benar adanya.

“Anam kita tanggap di perkebunan tebu tempat ia melakukan persembunyian,” ujar AKBP Adam Purbantoro saat diwawacarai wartawan, Minggu (24/4/2016). Kasus pemerko saan yang dilakukan oleh Anam akan terus dilanjutkan pasca kaburnya ia dari ruang tahanan. Kasus asusila yang dilakukan Anam sendiri adalah pemerko saan istri temannya.

Kronologi kejadian ini adalah Khoirul Anam menjebol plafon ruang tahanan dan kemudian ia membuka beberapa genteng. Setelah itu, Anam menyusuri sungai yang terletak di sisi Barat Mapolres Malang.

JBerita - Ilustrasi Asusila
JBerita – Ilustrasi Asusila

Pihak kepolisian tentu melakukan tindakan cepat dengan mempelajari beberapa hal. Kemudian, diputuskan untuk menyebar anggota kepolisian di tiga titik yang ada di kawasan Tajinan. Titik-titik itu adalah beberapa tempat yang potensial untuk melacak keberadaan Khoirul yang kabur dari tahanan sementara.

Untuk mencari tahu jejak Khoirul, tim dari K9 Brimobda Ampeldento juga diminta bantuan. “sebelum ia sampai ke rumah, kita sudah berhasil menyergap tersangka,” ucap Adam pada sesi interiview.

Saat ditanya, Khoirul nekat kabur karena tidak mau menghuni bilik penjara yang pastinya dalam waktu yang lama. Rasa frustasi membuatnya menjebol plafon lalu kabur melalui genteng tahanan sementara.

Ini bukanlah kasus asusila pertama Khoirul Anam karena ia baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan Lowokwaru yang merupakan Lapas kelas I. 4 tahun ia jalani sebagai pesakitan dan tak lama setelah ia bebas, istri temannya menjadi korban perkoasaan.

Khoirul langsung dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani penahanan sementara. Si pelaku tentu akan dijerat oleh pasal 285 KUHP yang terkait pemerko saan. Hukuman yang tak sebentar akan ia terima bila memang terbukti bersalah di pengadilan.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Pelaku kejahatan Asusila ditangkap di Ladang Tebu Setelah Berhasil Kabur dari Tahanan Sementara". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!