Nasional

Miris! Ayah Ca buli Anaknya 2 Kali di Kamar

Ayah Ca buli Anaknya di Kampung VI Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim
Ayah Ca buli Anaknya di Kampung VI Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim. (ilustrasi:tribun)

MUARA ENIM – Predator anak kebanyakan dari orang terdekat korban. Seperti yang dilakukan Pirlis alias Kilik (33), tega menca buli anak tirinya sendiri, sebut saja Bunga (13). Perbuatan petani ini dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban yang tinggal serumah dengannya di Kampung VI Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Dangku.

Penca bulan pertama kali pada Senin (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu pelaku masuk ke kamar korban dan hanya memasukkan jari-jemarinya ke kemaluan korban. Aksi pertama ini tidak diketahui ibu korban.

Nah, karena keenakan, pelaku kembali melakukan aksi keduanya pada Rabu (11/5) sekitar pukul 01.30 WIB. Namun diketahui istrinya atau ibu korban yang saat itu terbangun. Pada aksi keduanya, saat itu pelaku menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban.

Atas kejadian tersebut, korban didampingi ibunya Ita Diani (31) melapor ke Polsek Rambang Dangku, pada Kamis 12 Mei, dan Jumat (13/5), jajaran Polsek Rambang Dangku meringkus pelaku saat di rumahnya tanpa perlawanan.

Modus pelaku dengan masuk ke kamar korban secara mengendap-ngendap memanfaatkan keadaan yang sepi dimana istrinya sudah tertidur pada malam dini hari.

Setelah berhasil masuk kamar, saat itu korban sedang terlelap tidur. Lalu pelaku langsung membuka celana dalam korban, memasukkan jari dan dan menggesek-gesekkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban sehingga korban merasa sakit, dan mengalami luka lecet di kemaluan korban.

Berdasarkan visum et repertum, korban mengalami luka lecet di kemaluannya. Kapolsek Rambang Dangku AKP Nazirudin melalui Kanit Reskrim Ipda Alsen Hower mengatakan, saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan mengakui sudah menca buli anaknya sendiri.

“Korban melapor didampingi ibunya. Setelah mendapat laporan korban, petugas berhasil membekuk pelaku di rumahnya,” ujar Alsen. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Miris! Ayah Ca buli Anaknya 2 Kali di Kamar". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!