Nasional

Begal Di Doorr!!!, Polisi Amankan 2 Tersangka Dan Barang Bukti

Pelaku perampokan Truk milik Saputra Jaya
Pelaku perampokan Truk milik Saputra Jaya.

MUARA ENIM – Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus dua buronan pelaku begal truk. Keduanya ialah Ibrahim (25), warga Kampung II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Belimbing, Muara Enim, dan Edvan Hartono (30), warga Kampung II, Desa Gumawang, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim.

Keduanya diringkus di rumah pelaku Ibrahim di Desa Tanjung Dalam, Minggu (15/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku atas nama Ibrahim terpaksa dipelor dengan timah panas di betis kanan karena melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) truk terjadi pada 9 Januari 2016 di Jalan Raya Muara Enim-Prabumulih tepatnya di Desa Lubuk Raman.

Saat itu, pelaku menghadang sopir truk Mitsubishi Canter warna kuning BG 8258 DB milik Saputra Jaya (28), warga Desa Nanjungan Kecamatan Kikim, Lahat.

Korban sempat dianiaya dan dibuang oleh pelaku dengan ancaman senjata tajam. Truk korban dirampas oleh pelaku. Atas kejadian itu, Saputra melapor ke Polsek Rambang Dangku sesuai LP/B-21/V/2016/Sumsel/Res.M.Enim/Sek Dangku, tanggal 10 Januari 2016.

Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto didampingi Kasatreskrim AKP Irwanto melalui Kasubag Humas Iptu Arsyad mengatakan, pihaknya mendapat informasi kalau kedua pelaku sedang berada di rumahnya.

“Kemudian petugas mendatangi rumah pelaku dan berhasil meringkus keduanya, salah seorang pelaku hendak melarikan diri,” ujar Arsyad.

Hingga saat ini, polsi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan apakah ada TKP lain dari aksi begal kedua pelaku, karena di dalam rumah pelaku juga disita tiga motor yang diduga hasil pencurian.

Polisi juga mengamankan 1 unit truk Mitsubishi Canter warna kuning BG 8528 DB milik korban, 1 unit truk Dutro warna hijau milik pelaku Ibrahim, dan tiga motor dari rumah pelaku. “Kini dua pelaku dan barang bukti truk hasil curian  diamankan di Satreskrim Polres Muara Enim,” jelasnya.
Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Curas.

Sementara itu, Ibrahim mengakui, jika dirinya sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk. “Truk yang aku curi itu disimpan di dekat rumah, kadang aku pakai juga ngangkut barang,” jelas Ibrahim.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Begal Di Doorr!!!, Polisi Amankan 2 Tersangka Dan Barang Bukti". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!