Nasional

La Nyalla Menjadi Tersangka Untuk Yang Ketiga Kalinya

Perkembangan Kasus La Nyalla MattalittiPerkembangan Kasus La Nyalla Mattalitti
La Nyalla Mattalitti Ditetapkan Menjadi Tersangak Oleh Kejakasan. (berita9)

JAKARTA – La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait dana hibah Kamar Dagang Industri. Kejati Jawa Timur sendiri yang menerbitkan surat terkait penyidikan khusus kepada La Nyalla yang kini menjadi buron.

Maruli Hutagalung yang kini menjabat sebagai kepala kejati Jawa Timur mengatakan bahwa sprindik baru saja keluar pada hari ini, 30 Mei 2016. Pengadilan negeri Surabaya sendiri baru menerima gugatan terkait praperadilan yang kabarnya diajukan sendiri oleh anak La Nyala. Setelah itu, sprindik dikeluarkan. Pra peradilan itu membuat status tersangka La Nyalla sempat dibatalkan pada pekan lalu.

Maruli menegaskan “Memang benar sprindik baru saja dikeluarkan. Hal ini berhubungan dengan tindak korupsi yang terjadi di Kadin”. La Nyalla sendiri diperkirakan masih bersembunyi di Singapura. Ia kabur setelah dinyatakan sebagai tersangka pada awal bulan lalu.

La Nyalla sendiri masih terus dikejar atau diburu oleh pemerintah. Pemulangan La Nyalla yang saat ini aktif sebagai ketua PSSI tidak bisa dilakukan karena tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Singapura dan negara Indonesia.

Sebelum sprindik dikeluarkan Kejadi Jatim, lembaga Adhyaksa berencana akan mengeluarkan Sprindik untuk Mattalitti. Terkait hal ini, Prasetyo yang menjabat sebagai jaksa Agung enggan menyebutkan kapan pastinya itu akan dikeluarkan.

Korupsi La Nyala diduga terkait dengan dana hibah Kadin Jatim yang jumlahnya sebesar 5,3 Miliar. Dana tersebut kabarnya digunakan oleh tersangka untuk melakukan pembelian saham untuk investasi pribadinya. Bank jatim adalah tempat ia membeli saham menggunakan dana hibah itu yang terjadi pada tahun 2012.

Untuk ketiga kalinya, Sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur untuk La Nyalla. Dan pada sprindik sebelum yang ketiga, La Nyalla berhasil keluar dari status tersangka karena anaknya mengajukan gugatan pra peradilan tepatnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "La Nyalla Menjadi Tersangka Untuk Yang Ketiga Kalinya". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!