Site icon JBERITA

Memahami Konsep Dasar Asuransi

Sebelum saya bahas lebih mengenai Asuransi, ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu defenisi asuransi itu apa? Jenis Kegiatan usaha dan siapa saja pelaksana usaha perasuransiannya?

Pengertian asuransi telah tertuang dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana  pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum  kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu  peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Guna lebih memudahkan dalam pemahaman, berikut ini defenisi Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.

Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:

  1. Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
  2. Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan jasa akturia.
Mari Berasuransi – Asuransi itu Penting Untuk Keluarga

Usaha perasuransian dilaksanakan oleh:

1.  Perusahaan Asuransi:

2.  Penunjang Usaha Asuransi:

Sumber: ojk.go.id