Dijanjikan Anak Jadi TNI-Polri, Tertipu Rp80 Juta
MUARA ENIM – Puput binti Made (45), warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba diamankan di Mapolsek Lembak, Jumat (27/11) sekitar pukul 17.00 Wib.
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan dari Tambang (45), warga Dusun II Desa Tapus Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Tambang merasa tertipu atas iming-iming tersangka yang mengaku bisa membantu memasukkkan kedua anaknya sebagai anggota TNI dan anggota Polri. Padahal kedua anaknya belum ikut tes penerimaan TNI-Polri.
Pelapor sudah menyetor uang dengan total Rp 80 juta kepada tersangka secara bertahap, Atas laporan tersebut, anggota Polsek Lembak berhasil menangkap tersangka saat berada di Jalan Desa Tapus, Kecamatan Lembak.
Kapolsek Lembak AKP Ihsan mengatakan, laporan kasus penipuan yang dialami oleh korban terjadi pada 15 November, dan baru dilaporkan ke polisi pada 27 November sesuai LP/B/94/XI/2015/Sumsel/Res M.Enim/Sek Lembak.
“Tak lama kemudian, anggota Polsek Lembak memperoleh informasi keberadaan pelaku, kemudian menangkap pelaku di Jalan Desa Tapus Kecamatan Lembak,” ujar AKP Ihsan.
Nah, saat ditangkap polisi, tersangka sempat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). “Menurut tersangka, dia ngaku anggota BIN dan uang tersebut mau disetorkan ke Jakarta sebagai bagi hasil, tapi terbukti itu tidak benar,” kata Ihsan.
Dijelaskannya, tersangka diduga merupakan anggota sindikat calo PNS yang terorganisir yang mengaku bisa memasukkan korbannya sebagai PNS di TNI- Polri.
“Diduga sudah banyak korbannya di banyak tempat di daerah, dan pelaku diduga masuk sindikat penipuan calo PNS,”jelasnya.
Untuk melancarkan modus penipuan, tersangka menyerahkan kepada korbannya berupa baju dinas TNI dan Polri. “Itu hanya sebagai alibi dari pelaku, untuk meyakinkan agar korban terbujuk rayu menyerahkan uang,” ucapnya.
Tersangka berikut barang bukti kini diamankan Mapolsek Lembak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kronologisnya, bermula pada 15 November 2015 sekitar pukul 16.00 wib, tersangka mendatangi rumah korban di Dusun II Desa Tapus Kecamatan Lembak. Tersangka mengiming-imingi korban bahwa dapat membantu dua orang anak laki-laki korban menjadi anggota TNI-AD dan anggota Polri dengan meminta uang sebesar Rp45 juta.
Namun pada saat itu korban hanya memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp25 juta. Kemudian pada 18 November pelaku meminta lagi uang sebesar Rp25 juta yang dikirimkan via transfer melalui BRI sebesar Rp20 juta dan melalui Bank Mandiri sebesar Rp5 juta.
Kemudian pada 19 November 2015 sekitar pukul 09.00 wib, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk meminta uang sebesar Rp20 juta, dan korban pun menyerahkan uang yang dipinta oleh tersangka.
Selanjutnya pada 20 November 2015 sekitar pukul 11.00 wib pelaku meminta korban agar menemui tersangka di rumah makan Pagi Sore Inderalaya dengan membawa uang sebesar Rp10 juta, dan korban menemui tersangka ke sana dan menyerahkan kembali uang yang dipinta tsk tersebut Total uang Rp80 juta sudah diserahkan kepada pelaku. Namun, korban merasa bahwa dirinya telah tertipu oleh tersangka. Barulah pada Jumat, 27 November sekitar pukul 15.30 korban melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Lembak.
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 setel dasar baju dinas Polri, 1 setel pakaian dinas PDL TNI-AD, 1 pasang sepatu PDL TNI-AD, 1 buah Kopel TNI-AD, 1 buah topi rimba TNI-AD, 1 lembar kuitansi bukti transfer BRI sebesar Rp20 juta, dan 1 lembar kuitansi bukti transfer Bank Mandiri sebesar Rp5 juta, 1 lembar surat pembelian, 1 buah cincin seberat 2 gram senilai Rp960 ribu, 1 unit Handphone. (Amr)