Nasional

Kemenhub: Roda Dua Dilarang Jadi Angkutan Umum

Guna menghindari macet yang begitu panjang, banyak masyarakat menggunakan start-up layanan roda dua untuk mengantar mereka ke tujuan dengan cepat dan bebas macet. Namun apa hendak dikata, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono telah melarang semua kendaraan ber roda dua itu beroperasi sebagai angkutan umum karena tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Kementerian Perhubungan.

“kendaraan pribadi roda dua yang menjadi angkutan umum, seperti Go-Jek, Lady-Jek, Go-Box, Blue-Jek dan yang sejenisnya, dilarang beroperasi lagi”, Tegas Djok, Pada Confrence Press, Kamis (17/12) di Jakarta seperti dlansir dari beritasatu.

Ilustrasi - Angkutan pribadi roda dua dilarang beroperasi (media-iyaa)
Ilustrasi – Angkutan pribadi roda dua dilarang beroperasi. (media-iyaa)

Djoko menambahkan Larangan untuk beroperasinya angkutan pribadi menjadi angkutan umum telah dipertegas oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melalui Surat Pemberitahuan No. UM.3012/1/21/Phb/2015, tanggal 9 November 2015, karena tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Selain itu Djoko juga menginformasikan, bahwa Surat Pemberitahuan dari Kementerian Perhubungan itu telah di sampaikan kepada Korps Polisi Lalu Lintas, Kapolda dan Seluruh Gubernur di Indonesia.

“Angkutan umum harus memiliki izin dan memenuhi ketentuan hokum. Sepeda motor sebagai angkutan umum tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang No 22/2009 dan PP No 74/2014 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” Tegasnya.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Kemenhub: Roda Dua Dilarang Jadi Angkutan Umum". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!