Tidak Berbadan Hukum, Angdes Terancam Ilegal
MUARA ENIM – Ratusan angkutan desa (angdes) yang beroperasi di Muara Enim terancam menjadi ilegal karena pengusaha angkutan umum di Bumi Serasan Sekundang enggan bergabung dengan koperasi. Padahal, peraturan ini sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2014 tentang kewajiban kendaraan angkutan umum berbadan hukum.
Kepala Sek si Angkutan Umum Dinas Perhubungan Muara Enim, Aladdin menuturkan sebelumnya pengusaha angkot telah diwajibkan membentuk koperasi setelah dikeluarkannya Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terutama UU No 22 Tahun 2009 yang ditegaskan dalam pasal 139 ayat 4 berbunyi, penyedia jasa angkutan umum disediakan oleh badan hukum berupa BUMN, BUMD, PT, CV, Koperasi dan atau badan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Namun hingga saat ini banyak pengusaha angkot dan angdes di Muara Enim masih tidak mau gabung koperasi atau membentuk badan hukum. Padahal konsekuensinya kedepan mereka tak bisa beroperasi lagi karena terancam ilegal,” katanya, Selasa (5/4)
Aladdin menegaskan, kenyataannya dari sekitar 400 angkutan yang ada di Muara Enim, hampir seluruhnya belum memiliki badan hukum sehingga pihaknya cukup kesulitan untuk melakukan pendataan angkutan.
Menurutnya, sanksi tegas telah diterapkan kepada pelaku usaha yang tidak melengkapi usahanya dengan berbadan hukum. UPTD Dispenda Provinsi Sumatera Selatan di Muara Enim akan mengubah plat kendaraan yang sebelumnya kuning (angkutan umum) ke plat hitam atau kendaraan pribadi.
“Jadi angdes tanpa badan hukum yang sebelumnya berplat kuning akan diplat hitamkan, dengan begitu secara otomatis angkutan tersebut sudah dinyatakan ilegal dan tak dibenarkan lagi mengangkut penumpang,” bebernya.
Kata Aladdin, apabila seluruh angkutan umum sudah berbadan hukum maka baik BPKB maupun STNK kendaraan akan berganti nama sesuai badan hukumnya.
Selain itu juga dijelaskannya, setiap penumpang angkutan yang berbadan hukum maka akan dilingdungi oleh Jasa Raharja bila terjadi kecelakaan lalulintas.
“Secara undang-undang, pihak Jasa Raharja hanya akan memberikan santunan bagi penumpang kendaraan resmi,” urainya.
Lebih lanjut, kata Aladdin, pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait kebijakan bagi pengusaha angkutan tersebut. Dia menyarankan agar pengusaha angkutan segera membentuk koperasi supaya kendaraan mereka tak dinyatakan ilegal mengangkut penumpang.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kasat Lantas M Yakin Rusdi mengatakan untuk melakukan penertiban atau penindakan di lapangan bagi kendaraan angkutan ilegal (berplat hitam) hanya bisa dilakukan dengan didampingi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Muara Enim.
“Saat ini Kepolisian hanya mengatur keregistrasian kendaraan, sementara untuk penindakan hanya dilakukan oleh pihak Dishub dengan didampingi oleh petugas Kepolisian Satlantas,” pungkasnya. (amr)