Bank Sumsel Babel dan BPJS Ketenagakerjaan adakan MoU bagi Debitur Pembiayaan KUR
Kerjasama ke-3 Melalui Pola Manfaat Terhadap Debitur
JBerita.com, Palembang – Bank Sumsel Babel dan BPJS Ketenagakerjaan adakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring, Kamis, 13/10/2022.
MoU ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin dengan Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Eko Purnomo.
Sementara PKS ditandatangani oleh Direktur Bisnis Bank Sumsel Babel, Antonius Prabowo Argo dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal.
Dalam kata sambutannya, Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin, menyampaikan bahwa MoU dan PKS ini merupakan sinergi positif yang bertujuan untuk mendukung salah satu program nasional yakni mendorong peningkatan kepesertaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin debitur KUR Bank Sumsel Babel apabila mengalami kecelakaan kerja dan atau meninggal dunia.
Selanjutnya dalam kata sambutannya, Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Eko Purnomo, menyampaikan Positioning kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan, UU No.2 tahun 2004. Dimana BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum Publik yang melindungi seluruh tenaga kerja, melalui 5 program perlindungan yaitu;
- Jaminan Kecelakan Kerja (JKK),
- Jaminan Kematian (JKM),
- Jaminan Hari Tua (JHT),
- Jaminan Pensiun (JP), dan
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan bisa menjalankan proses business to business sebagai (flesksibisitas) fungsi bersama mitra guna percepatan perlindungan terhadap tenaga kerja.
MOU bersama anatar BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Sumsel Babel ini merupakan kerjasama yang ke-3 melalui pola kerjasama b to b yaitu adalah pola manfaat atau costless terhadap debitur.
Harapan BPJS Ketenagakerjaan, kerjasama ini dapat meluas hingga ke ranah-ranah lainnya guna percepatan perlindungan kepada para pekerja.