Terobos Perlintasan Kereta Api, Bisa Kena Denda dan Penjara
Pemerintah sebenarnya sudah mengatur undang-undang mengenai lalu lintas termasuk didalamnya sanksi bagi yang nekat menerobos perlintasan kereta api. Peraturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas angkutan jalan.
Dalam sejarah perkereta apian di Indonesia, sampai saat ini belum pernah tercatat ada seseorang yang pernah ditilang karena menerobos perlintasan kereta api setelah palang perlintasan diturunkan. “Belum pernah ada. Hal inilah yang membuat disiplin kita menjadi rendah. Terobos, sah-sah saja. Paling yang disalahkan palang pintu perlintasan keretanya” ungkap Joko Setyowarno, pengurus MTI Bidang Advokasi saat diskusi pada hari ini di Warung Daun Cikini, Jakarta.
Ia juga menambahkan, harus ada tindakan tegas seperti tilang dan denda yang lebih tinggi bagi siapa saja yang menerobos perlintasan kereta api ketika palang perlintasan sudah diturunkan. Dikutip dari Tempo (14-12-2013).
Padahal, peraturan tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas angkutan jalan pasal 29 6 yang isinya menyebutkan begitu pintu perlintasan kereta api sudah ditutup atau suara tanda kereta api akan lewat sudah berbunyi, pejalan maupun pengendara tanpa terkecuali harus berhenti. Jika peraturan ini dilanggar jelas ada sanksinya. Denda sebesar 750 ribu rupiah atau dipenjara selama 3 bulan.
Namun, karena rendahnya kesadaran pengguna jalan akan bahaya di perlintasan kereta api, undang-undang ini harus benar-benar ditegakkan. Tindakan tegas berupa tilang dengan denda maksimal diharapkan dapat membuat pengguna jalan jera dan berfikir dua kali untuk menerobos pintu perlintasan kereta api.