Ekonomi Bisnis

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Online di eform.bri.co.id Menggunakan KTP

JBerita.com – Melalui website eform.bri.co.id para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa mengecek apakah mereka sudah terdaftar dan sudah menerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta.

Bank BRI merupakan salah satu lembaga keuangan yang menyalurkan program BPUM ini. Dengan menggunakan NIK pada KTP, Anda bisa langsung mengecek di eform.bri.co.id apakah Anda sudah terdaftar atau sudah menerima bantuan UMKM tersebut. Caranya?

Cara Cek UMKM Online di BRI (eform.bri.co.id)

Buka website untuk cek UMKM online di eform.bri.co.id Kemudian gulir kebawah dan temukan tombol BPUM (Cek Data BPUM) seperti gambar dibawah.

Cara Cek UMKM Online di eform.bri.co.id
Cara Cek UMKM Online di eform.bri.co.id.

Kemudian, klik tombol BPUM. Maka halaman Cek Penerima BPUM akan terbuka seperti gambar dibawah.

Cek Penerima BPUM UMKM dengan Nomor KTP
Cek Penerima BPUM UMKM dengan Nomor KTP.

Selanjutnya masukkan nomor NIK yang tertera di eKTP Anda dan isi kode verifikasi seperti yang tertera.

Langkah selanjutnya klik tombol Proses Inquiry.

Jika Anda terdaftar sebagai sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, akan muncul pesan yang menyatakan jika nomor eKTP Anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM. Juga tertera nomor rekening Bank Anda.

Untuk proses pencairan bantuan BPUM UMKM, Anda diharuskan datang ke kantor BRI terdekat dengan membawa KTP dan dilakukan proses verifikasi.

Namun jika NIK di eKTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan UMKM, maka akan tertera keterangan yang menyatakan jika NIK di eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM. Anda disarankan untuk melakukan pendaftaran untuk mendapat Bantuan UMKM. Apa saja syarat supaya bisa menerima bantuan BPUM UMKM?

Syarat-syarat penerima bantuan UMKM

  • Para pelaku usaha mikro kecil menengah merupakan WNI.
  • Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
  • Punya usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Jika alamat tempat tinggal di eKTP berbeda dengan alamat tempat usaha, lampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika Anda sudah memenuhi persyaratan diatas, Anda bisa mengajukan diri dan melakukan pendaftaran untuk menerima bantuan UMKM. Caranya?

Cara daftar UMKM untuk mendapatkan Bantuan Rp2,4 juta saat ini hanya bisa dilakukan secara offline. Sebelumnya, informasi pendaftaran UMKM online bisa dilakukan melalui website pendaftaran penerima bantuan UMKM di https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Belakangan website tersebut sudah tidak bisa di akses lagi.

Karenanya, untuk mengajukan pendaftaran BPUM UMKM, lakukan secara offline dengan cara mendatangi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota terdekat di wilayah Anda.

Anda juga bisa mendaftar melalui koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan/bank (misalnya BRI), atau perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jangan lupa untuk membawa dokumen sebagai syarat untuk menerima bantuan UMKM. Jika Anda dianggap layak menerima bantuan UMKM sebesar Rp2,4 juta ini, uang akan cair dan ditransfer ke rekening Bank yang Anda cantumkan.

Sumber
KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKMBRI
Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Online di eform.bri.co.id Menggunakan KTP". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!