Nasional

Kurangi Emisi Gas Bermotor, Pemprov Jawa Tengah Keluarkan SK

Asap dimana-mana, hal ini menimbulkan dampak polusi udara yang luar biasa hebatnya. Apalagi dengan kejadian musibah kebakaran di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang telah merugikan banyak pihak. Bagaimana cara mengurangi polusi yang ada?

Badan Lingkungna Hidup Provinsi Jawa Tengah memberikan usulan kepada Gubernur Ganjar Pranomo untuk mengambil sebuah tindakan yang akan membantu mengurangi pencemaran udara, diantaranya adalah mengurangi Emisi Gas Buang  yang keluar dari kendaraan bermotor.

Emisi Gas Buang Kendaraan (kaskus)
Emisi Gas Buang Kendaraan (kaskus)

“Mulai hari ini, Jum’at 30 Oktober 2015 dilakukan pemberlakuan SK Gubernur Jawa Tengah nomor 55/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Instansi Pemprov Jateng Tahun 2015–2020 yang sudah di uji coba dan dimulai dari  Kendaraan yang digunakan oleh Pemprov, Sekda, SKPD.” kata Ganjar Pranowo.

Larangan berkendaraan bermotor ini diterapkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah. Setelah uji coba ini dinilai berhasil maka, Ganjar ingin memastikan bahwa setiap hari jum’at merupakan hari bebas dari Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.

Dengan SK ini, Gubernur Jawa Tengah ini berharap akan menjadi Provinsi Percontohan untuk Provinsi lainnya, guna menyikapi Emisi Gas Buang Bermotor yang berlebih, sehingga lingkungan akan menerima dampak yang lebih positif dari kondisi ini.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Kurangi Emisi Gas Bermotor, Pemprov Jawa Tengah Keluarkan SK". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!