Nasional

Foto Jokowi-Nikita Ternyata diunggah Oleh Seorang Dosen dan Pemred Majalah

Foto-foto Presiden Joko Widoso (Jokowi) bersama artis Nikita Mirzani yang beredar di media sosial akhir-akhir ini ternyata pertamakali diunggah oleh pemilik akun Twitter @ypaongana. Foto Jokowi dan Nikita tersebut tidak ada yang istimewah. Namun karena tagar dan hastag yang dibubuhkan kepada foto itu, akhirnya membuatnya menjadi perkara dan menyeret si pengunggah ke ranah hukum.

Hastag atau tagar yang dibubuhkan tersebut memuat kata-kata yang sangat tidak pantas yaitu #PapaDoyanLon***. Sementara dalam objek foto tersebut adalah seorang kepala negara. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata akun Twitter @ypaongana tersebut bernama asli Yulius dan berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu perguruan tinggi di Kota Bogor.

Foto Jokowi dan Nikita Mirzani
Foto Jokowi dan Nikita Mirzani.

Selain berprofesi sebagai Dosen, Yulius juga diketahui menjabat sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) di sebuah majalah. Hal tersebut diungkapkan oleh Brigjen Agus Rianto, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.

“Berdasarkan data dari penyidik kami, dia (Yulius) ternyata berprofesi sebagai dosen dan juga Pemimpin Redaksi di salah satu majalah”, kata Agus di Markas Besar Polri, Kamis (17/12/2015).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka Yulius sudah digelandang Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri pagi tadi di rumahnya yang beralamat di Pejaten, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, Tersangka Yulius terancam pidana kurungan paling singkat selama 6 bulan dan paling lama selama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak sebesar Rp 6 miliar.

Tersangka dikenai Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pelanggaran tindak pidana penyebaran konten p0rnografi.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang undang-undang ITE dengan ancaman denda Rp 1 miliar atau pidana kurungan selama 6 tahun.

Saat dilakukan penyidikan, tersangka Yulius telah menyesali segala perbuatannya itu yaitu dengan sengaja mengunggah 200 tweet foto Jokowi dan Nikita Mirzani dengan hastag atau tagar yang sangat tidak terpuji. Hastag ini mengingatkan pada kasus #PapaMintaSaham yang menjadi tren di media sosial. Meski telah menyesali segala perbuatannya, Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri tetap akan mendalami kasus ini.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Foto Jokowi-Nikita Ternyata diunggah Oleh Seorang Dosen dan Pemred Majalah". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!