Nasional

Emran Tabrani: Kades Diberi Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa

MUARA ENIM – Guna meningkatkan tertib keuangan dan terhindar dari masalah korupsi. Badan Pemerintah Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Muara Enim hampir setiap tahun menganggarkan pelatihan kepala desa (kades) tentang pengelolaan keuangan desa. “Sebagai pelaksana administrasi desa. demi terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentu aparat desa diperlukan pelatihan yang rutin kita berika setiap tahun, ” kata Kepala BPMD Kabupaten Muara Enim Drs Emran Tabrani, Selasa (8/3).

Ditambahkan, tujuan dari pelatihan keungan desa yang diadakan secara bertahap yakni, untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pemerintahan desa,  menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi kades selaku pelayan dan abdi masyarakat.  Sehingga dapat melaksanakan tupoksinya sesuai aturan yang berlaku.

Kepala BPMD Kabupaten Muara Enim Drs Emran Tabrani
Kepala BPMD Kabupaten Muara Enim Drs Emran Tabrani

Sambung Emran, berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan daerah, maka desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan wujud dari pemberian hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi dan daerah kembali mengucurkan ADD untuk setiap desa untuk itu perlu diketahui bahwa kades, sekdes dan bendahara desa memiliki tugas masing-masing. Kades sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa yang juga menetapkan APBDes, sekdes sebagai pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) melaksanakan tugas dalam menyusun perdes tentang APBDes, perubahan APBDes dan pertangung jawaban APBDes.

Sedangkan, bendahara desa bertugas sebagai pelaksana penatausahaan keuangan desa menerima, menyampaikan, mengeluarkan dan mempertangung jawabkan penggunaan uang dan menyampaikan laporan pertangung jawab pengeluaran.  “Tujuan dana ADD yang diberikan  yakni untuk menanggulangi kemiskinan, meningkatkan perencanaan pembangunan desa, meningkatkan infrastruktur desa, meningkatkan pengamalan nilai agama, meningkatkan sosial budaya, meningkatkan ketentraman masyarakat, dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat serta meningkatkan pendapatan desa,” terang Emran. (amr)

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Emran Tabrani: Kades Diberi Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!