Nasional

Guru Honorer Ini Terancam Tak Bisa Mengajar 9 Tahun Karena Ancam MenPAN-RB

JAKARTA – Salah satu guru honorer asal Brebes, Jawa Tengah berinisial M (38) terancam tidak bisa mengajar 9 tahun lantaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Guru honorer ini diduga telah meneror Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnadi, melalui pesan singkat (SMS).

Atas perbuatannya itu, M harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah sebelumnya dilaporkan oleh sekretaris pribadi Yuddy, Reza Pahlevi, yang melaporkan jika atasannya itu sering menerima pesan bernada ancaman.

Setelah menerima laporan, M langsung diringkus oleh Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnadi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnadi.

“Dia (M) dikenakan undang-undang ITE. Ancaman hukumannya bisa sampai 9 tahun,” jelas Kombes Mohammad Iqbal selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (09-03-2016).

Saat dilakukan penyelidikan, baik pihak kepolisian maupun dari pihak KemenPAN-RB sama-sama belum mengetahui siapa pelaku peneror sms ancaman itu

Setelah dilakukan penangkapan, ternyata M merupakan seorang guru honorer yang geram dan tidak senang dengan sikap Yuddy karena dirinya tak kunjung diangkat sebagai guru tetap.

Saat ini, M masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Guru honorer inipun diancam dengan pasal 310/311 dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 KUHP dan atau pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Edy Suandi Hamid, yang merupakan seorang Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) tak serta merta menyalahkan tersangka M. Menurutnya, lihat substansi dari apa yang dikatakan terkait dengan suatu kebijakan yang menimbulkan ketidakpuasan.

Sikap M itu muncul sebagai ekspresi atas kebijakan yang dirasa tidak adil atau menggantung para guru honorer.

“Hanya segelintir yang berani bicara tetapi sebetulnya di bawah permukaan ada ribuan perasaaan yang sama. Ini yang harus didalami Menpan,” katanya.

Meskipun demikian, peristiwa pengancaman melalui SMS ini perlu diambil hikmahnya. Teknologi informasi dan media sosial menurutnya harus digunakan secara bermanfaaat dan jangan disalah gunakan. Seperti menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman bagi orang lain dan pelanggaran hukum lainnya.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Guru Honorer Ini Terancam Tak Bisa Mengajar 9 Tahun Karena Ancam MenPAN-RB". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!