Jadi DPO, Novriadi Dibekuk Atas 2 Kasus Penganiayaan
MUARA ENIM – Pelaku penganiayaan yang selama ini meresahkan warga Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Muara Enim akhirnya dibekuk aparat Polsek Rambang Lubai.
Pelakunya Novriadi (33), warga Dusun 3, Desa Kota Baru. Pengangguran ini ditangkap saat bermain biliar di sebuah warung di perbatasan dengan Kabupaten OKU, tepatnya di Desa Lecah, Kecamatan Lubai, Senin (11/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP A Jauhari mengatakan, pelaku merupakan buronan (DPO) Polsek yang selama ini dicari.
“Pelaku sempat buron, dan diketahui kabur ke Desa Lecah, perbatasan dengan OKU. Pelaku sedang bermain biliar di sebuah warung,” ujar AKP A Jauhari.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek, pelaku pernah dilaporkan oleh warga dalam dua kasus penganiayaan, pada 6 Oktober 2015 dan 20 Desember 2015.
“Saat menganiaya, pelaku ini menggunakan senjata tajam jenis pisau. Saat ditangkap, dia juga pun menyelipkan sebilah pisau di pinggang kiri,” ungkapnya.
Namun, sewaktu ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah pisau bergagang kayu yang sarungnya terbuat dari selang air diamankan di Polsek guna proses hukum. “Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya.
Tersangka Novriadi mengakui, dia pernah terlibat kasus penganiayaan terhadap warga di Desa Kota Baru. “Aku pernah nusuk warga pakai pisau, karena ribut mulut. Selama ini aku kabur ke Desa Lecah, tinggal sama kerabat aku di sana,” tukasnya (amr)