Penertiban Hunian Liar di Kawasan Gunung Antang Akan Dilakukan untuk Kelancaran Proyek Rel Ganda
JAKARTA – Pemukiman liar selalu saja menjadi masalah besar di ibu kota Jakarta. Kali ini yang akan ditertibakan adalah beberapa bangunan liar yang berlokasi di Jakarta Timur, tepatnya di Jati Negara, kawasan Gunung Antang.
Penertiban ini sendiri dilakukan untuk mendukung kelancaran proyek pembangunan rel ganda. Masyarakat sekitar yang menghuni bangunan ilegal itu tidak akan mendapatkan relokasi karena Pemkot Jakarta Timur sendiri sudah memberi kompensasi berupa uang ganti rugi.
Tidak akan ada lagi uang kerohiman yang diberikan untuk warga, ujar juru bijara Pemkot jakarta Timur, Syofian Taher yang kini menjabat sebagai asisten Dinas Pemerintahan Dan Lingkungan Hidup. Uang kerohiman itu sendiri sudah diberikan ke warga beberapa tahun yang telah berlalu.
“Relokasi tentu saja tidak akan diberikan karena pada tahun 2008, uang kerohiman sudah mereka terima,” Ujar Taher pada hari sabtu 30 April 2016.
Penertiban bangunan liar di Kawasan Gunung Antang sendiri adalah yang kesekian kalinya. Sudah pernah dilakukan penertiban namun perlahan-lahan warga datang kembali menghuni area terlarang tersebut.
“Langsung dibongkar bangunan yang ada tak akan menjadi masalah karena bangunanmilik warga semua berdiri di tanah milik PT KAI. Dan uang kerohiman sendiri sudah diberikan beberapa kali saat dilakukan penertiban,” Tambah Taher.
Proyek rel ganda dari PT KAI memang sempat tersendat dan karena itulah, warga kembali menggunakan tanah itu untuk hunian mereka. Proyek itu sendiri direncanakan sepanjang 27 KM yang akan dimulai dari Manggarai ke Cikarang.
Tentu saja penertiban bangunan liar perlu dilakukan karena tanah yang dihuni adalah milik pemerintah. Namun, tentu saja semua harus dilakukan dengan bijak agar semua pihak tidak dirugikan. Warga yang tidak memiliki hak untuk tinggal tentu tidak bisa diusir seperti binatang dan karenanya, uang kerohiman perlu diberikan.
Untuk penertiban di kawasan Jakarta Timur ini, diharapkan semua berjalan dengan lancar dan proyek rel ganda bisa diwujudkan tanpa merugikan pihak manapun. Warga juga harus sadar karena tanah yang ditempati adalah milik negara untuk kepentingan umum.