Karena Ijasah Palsu, Pelantikan Kades Sukarami Ditunda
MUARA ENIM – Pasca pemilihan Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim yang digelar serentak pada 28 September 2015 lalu. Calon Kepala Desa yang kalah dalam pesta demokrasi tersebut mengajukan laporan adanya temuan diduga menggunakan ijazah palsu Paket A oleh kades terpilih atas nama Herman.
“Kami melaporkan dugaan menggunakan ijazah palsu Paket A ini tadi (kemarin, red) ke bapak bupati, dan diterima oleh Kabag Umum. Selain itu, kita tembuskan juga ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Muara Enim, serta Asisten I, dan Inspektorat Muara Enim,” ungkap Sumadi, calon kades yang kalah, didampingi kuasa hukumnya, Usman Firiansyah SH, Selasa (24/11).
Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut, Sumadi meminta untuk dibentuk badan investigasi/klarifikasi dan penundaan pelantikan kepala desa terpilih tersebut.
“Dia (Herman, red) diduga telah menggunakan ijazah palsu waktu diangkat dan selama menjadi Perangkat Desa Sukarami dari tahun 1994 sampai tahun 2002, karena sewaktu mengajukan dan diangkat menjadi perangkat desa, yang bersangkutan belum tamat sekolah dasar (SD),”katanya.
Penggunaan ijazah palsu ini lanjut dia, turut diperkuat dari keterangan beberapa orang saksi. “Saksinya mantan Kepala Desa Sukarami tahun 1994 sampai tahun 2002, dan mantan Sekretaris Desa Sukarami tahun 1994 sampai 2002,”lanjutnya.
“Sebelum adanya hasil yang objektif, untuk ditunda dulu pelantikan Herman sebagai Kepala Desa Sukarami Kecamatan Rambang. Dan kami sangat berharap tim klarifikasi nantinya yang profesional, fair dan tidak memihak kecuali pada kebenaran dan tegaknya aturan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Muara Enim, Fajeri Erham mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kita persilakan bagi pihak yang melakukan sanggahan,”tukasnya. (amr)