JBerita.com – Helena Lim, sosok yang dikenal sebagai “Crazy Rich PIK,” resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 30 Desember 2024. Ia terbukti terlibat dalam skandal korupsi tata kelola komoditas timah yang melibatkan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Tak hanya itu, Helena juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta serta uang pengganti senilai Rp 900 juta.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan yang berlangsung penuh ketegangan. Hakim menyatakan bahwa Helena memainkan peran aktif dalam mendukung Harvey Moeis, tokoh utama dalam kasus ini, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara. Namun, hukuman tersebut tetap menjadi tamparan keras bagi Helena.
Ibunda Helena, Hoa Lien, tak mampu menyembunyikan kesedihannya saat keputusan dibacakan. Ia menangis tersedu-sedu di ruang sidang, berharap ada keadilan yang lebih baik bagi anaknya. Meski demikian, Hakim Rianto menegaskan bahwa vonis ini adalah langkah penting dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.