Tidak Bayar Tilang Elektronik, Siap-siap Pemilik Kendaraan Tidak Bisa Melakukan Perpanjangan STNK
Cek Tilang Elektronik via Website etle-pmj.id
JBerita.com – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menyampaikan bahwa mulai pekan depan, polisi tidak akan lagi melakukan penilangan manual terhadap pengendara di jalan. Langkah ini dilakukan seiring dengan penerapan sistem Cakra Presisi.
“Nantinya, kami tidak akan lagi berinteraksi langsung dengan masyarakat. Sebab, jika penegakan hukum masih melibatkan kontak fisik, dampak negatif dapat muncul bagi kami,” ujar Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).
Dalam penerapan Cakra Presisi, penegakan hukum akan dimaksimalkan melalui pengawasan kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dipasang di berbagai wilayah. Pelanggar lalu lintas akan menerima notifikasi melalui pesan singkat WhatsApp dalam satu menit setelah tertangkap oleh E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile.
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi harus melakukan klarifikasi melalui situs cek tilang elektronik etle-pmj.id. Mereka harus mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya sebelum menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

“Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka, Pemilik kendaraan akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir saat proses perpanjangan STNK di Samsat.” jelas Latif.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan penerapan Cakra Presisi mulai pekan depan untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas secara digital. Implementasi sistem ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan E-TLE Statis dan E-TLE Mobile dalam menindak pelanggar lalu lintas.
“Pelanggar yang tertangkap oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile masih memerlukan penyortiran oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya. Karena itu, kemampuan anggota kami dalam menyortir jumlah pelanggaran yang tertangkap sangat terbatas,” tambah Latif.
Latif juga menambahkan bahwa pengiriman surat tilang secara manual ke rumah pelanggar tidak efektif.
“Dalam menggunakan konfirmasi, kami dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran),” ujarnya.