Nasional

Fadli Zon Ragukan Ahli Bahasa di Sidang MKD

Jakarta – Fadli Zon selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meragukan sikap MKD atau Mahkamah Kehormatan Dewan yang sebelumnya telah mengundang seorang ahli bahasa bernama Yayah Bacharia. Tujuan diundangnya Yayah adalah untuk menjelaskan legal sanding atas laporan milik Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia, Sudirman Said.

Fadli mempertanyakan kompetensi Yayah yang dididik Badan Intelijen Negara. Institusi BIN sendiri pernah dipimpin Maroef Sjamsuddin, orang yang sama yang kini duduk sebagai Chief Executive Officer di PT Freeport. Maroef juga merupakan salah seorang yang turut dalam pertemuan di mana di dalamnya dibicarakan mengenai kontrak karya PT Freeport. Dirinya jgua disebut-sebut sebagai orang yang telah merekam percakapan yang akhirnya menjadi bahan dalam laporan Sudirman.

“Ahli bahasa itu punya kemampuan apa sih? Masa iya ahli bahasa mau menafsirkan UU? Sudah begitu, ternyata ahli bahasanya datang dari Badan Intelijen Negara yang punya konflik kepentingan dengan ini. Bisa saja kan Yayah itu ternyata anak buah Maroef,” begitu tuding Fadli pada Senin (30/11/2015) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Fadli Zon Ragukan Ahli Bahasa di Sidang MKD
Fadli Zon Ragukan Ahli Bahasa di Sidang MKD. (INTELIJEN)

Menurut Fadli, seharusnya yang pantas untuk menafsirkan Pasal 126 yang ada dalam UU MD3 ialah pakar hukum sebenarnya yang memiliki latar belakang pendidikan yang meyakinkan. “Harusnya yang menafsirkan itu ya ahli hukum, bukannya ahli bahasa. Ditafsirkan ahli bahasa itu salah, tidak sesuai kompetensi. Kecuali kalau yang dipanggil itu Badudu bolehlah kalau dia masih hidup,” terang Fadli.

Yayah sendiri memberikan keterangan jika laporan milik Sudirman bisa diterima, walaupun yang digunakan adalah kop surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia. “Pengadu artinya semua orang. Ini artinya, siapa saja bisa mengadu jika ditemukan adanya permasalahan dalam Undang-undang MD3. Menurut saya, masyarakat perseorangan yang tetap saja namanya adalah masyarakat,” ucapnya kala itu.

“Ini berarti, setiap orang pada dasarnya punya hak untuk mengadu pada Mahkamah Kehormatan Dewan,” lanjut Yayah. Masalah ini sendiri berawal dari adanya laporan Sudirman Said pada Mahkamah Kehormatan Dewan. Isi laporan itu antara lain adalah mengenai pembahasan kontrak yang ada di PT Freeport.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Fadli Zon Ragukan Ahli Bahasa di Sidang MKD". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!