Curi 7 Tandan Sawit, Dua Remaja Digelandang Polisi
MUARA ENIM – Dua remaja ditangkap Polsek Rambang Dangku karena mencuri 7 tandan buah sawit di Desa Air Cek Dam, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, Selasa (8/12).
Kedua tersangka yang masih di bawah umur ini ialah AN (17), petani, warga Desa Air cek Dam blok C Rambang Dangku, dan Ma (16), pelajar, warga Desa Air Cek Dam blok D Rambang Dangku.
Penangkapan kedua tersangka berdasar LP/B-92/XII/2015/SS/M E/Sek. Rambang Dangku tanggal 7 Desember 2015.
Kedua pelaku ketahuan mencuri 7 tandan buah sawit milik Soli Ependi (50), petani, warga Desa Air Cek Dam Kampung II Kecamatan Rambang Dangku.
Kapolsek Rambang Dangku AKP Nazirudin mengatakan, kejadian pada Senin, 7 Desember 2015 sekira pukul 08.00 wib, tersangka mendatangi kebun milik korban dan mengambil buah sawit dengan cara didodos.
Namun aksi kedua ABG ini diketahui oleh korban lalu menghubungi Polsek Rambang Dangku dan dilakukan penangkapan.
Para pelaku dalam mengambil buah sawit baru berhasil mengambil sebanyak 7 tandan buah sawit. Kerugian korban sebesar lebih kurang Rp 350.000.
“Saat dilakukan penangkapan terhdp tersangka tidak melakukan perlawanan. Barang bukti yang diamankan berupa 7 tandan buah sawit,” tukas Nazirudin (amr)