Tagihan Telepon Capai Rp15 Miliar, Wanita Ini Ditangkap
Jakarta – Seorang wanita telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Subdit Cyber Crime dari Ditreskrimsus di Polda Metro Jaya dikarenakan panggilan internasional atau roaming dengan identitas palsu. Akibat perbuatan wanita yang diketahui bernama L dengan usia tiga puluh tahun ini, provider dirugikan sampai dengan lima belas koma lima miliar rupiah.
“Tersangka diketahui telah melakukan panggilan roaming internasional dengan menggunakan fasilitas dari Kartu Halo. Tagihan totalnya sebesar lima belas koma lima miliar rupiah,” ucap Kombes Mujiyono pada Rabu (9/12/2015). Wanita tersebut ditangkap di kediamannya yang terletak di Apartemen Mediterania daerah Kemayoran, Jakarta, pada Kamis lalu.
Modus operandi tersangka ialah dengan cara mendaftar ke gerai untuk mendapat kartu paska bayar. Tersangka lalu mengaktifkan nomor-nomor yang didapatnya dengan ponsel pribadi lalu membawanya ke luar negeri. Tujuannya adalah untuk melakukan panggilan secara internasional.
“Tersangka terbukti melakukan tindak pidana selama nyaris satu tahun lamanya. Tersangka memang diketahui lama menetap di luar negeri,” tambahnya. Hingga pada akhirnya tagihan telepon yang dimiliki tersangka mencapai angka lima belas koma lima miliar rupiah. Pihak provider akhirnya melakukan penagihan menuju alamat yang digunakan tersangka pada saat mendaftar.
“Namun ternyata pihak Telkomsel menemukan bahwa alamat ini palsu. Tersangka diketahui menggunakan identitas yang tidak sebenarnya pada saat mendaftar,” lanjut Kombes Mujiyono. Apalagi, tersangka ternyata tak hanya membawa satu buah kartu telepon menuju luar negeri. Total ada seratus empat kartu yang dibawanya, sehingga kerugian bisa mencapai belasan miliar rupiah.
Dari tangan tersangka, polisi telah menyita sebanyak sepuluh unit ponsel, satu buah rekening BCA, satu buah rekening BRI serta satu buah rekening Mandiri. Atas perbuatan ini, pelaku dijerat pasal berlapis mengenai TPPU, meliputi pasal 33, pasal 34 huruf a, pasal 37 yang semuanya berhubungan dengan ITE.
Polisi pada saat ini juga masih menyelidiki kasus ini untuk menangkap sedikitnya dua orang warga negara Pakistan yang diyakini memiliki keterlibatan dengan kasus yang dinilai sangat merugikan ini.