Ini Sanksinya Jika Tak Patuhi Registrasi Kartu SIM
Registrasi kartu seluler untuk pelanggan baru resmi diatur Kemenkominfo. Terkait dengan adanya peraturan ini, maka sanksi tegas juga akan diberikan apabila operator seluler tidak mematuhinya. Hal ini diungkapkan langsung oleh I Ketut Prihadi selaku anggota BRTI. Menurutnya, ada sanksi tegas yang dijatuhkan bertahap bagi para pelanggar peraturan ini.
“Bila terdapat laporan pelanggaran, pengecekan akan langsung dilakukan pada operator. Jika terbukti melakukan kesalahan, akan ada sanksi yang diberlakukan. Sesuai UU, pelanggar akan diberi peringatan terlebih dahulu sebanyak tiga kali dan jangka waktunya satu minggu,” ucapnya di Ruang Serbaguna Kemenkominfo pada Selasa (15/12/2015).
Selain itu, masih menurut Prihasdi, operator akan mendapat sanksi lain berupa pengurangan kuota untuk nomor baru. “Bila kuota nomor operator dikurangi, pastilah mereka akan merugi. Operator tidak akan dapat menjual nomor yang baru dengan lebih leluasa,” terang Ketut. Dirinya juga menjelaskan bahwa hukuman akan dijatuhkan kepada operator karena penjualan kartu SIM berada sepenuhnya di bawah operator.
Sementara itu, bagi para pelanggan yang kedapatan melakukan tindak pelanggaran, misalnya mengisi data palsu yang tidak sesuai dengan identitas dan digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan, sanksinya akan masuk ke dalam ranah pidana. “Sanksi untuk pelanggan ini tergantung dari tindakannya. Apabila melakukan spamming, pasti dikenai sanksi pidana,” jelas Ketut.
Dirjen PPI Kemenkominfo, Kalamullah Ramli, juga berharap bahwa aturan ini akan bisa mengurangi adanya pelanggan semu alias nomor tanpa tuan. Sebab, jika dilihat dari jutaan pelanggan kartu seluler saat ini, jumlah pastinya belum diketahui. Diungkapkan olehnya bahwa jumlah kartu SIM saat ini yang beredar mencapai tiga ratus tujuh puluh juta, sementara menurut perkiraan hanya ada dua ratus tujuh puluh juta pelanggan asli.
Adanya peraturan ini diharapkan mampu memangkas jumlah pelanggan semu tersebut serta mengurangi adanya tindak kejahatan cyber dengan menggunakan media ponsel yang diberi nomor dengan identitas pemilik palsu. Lebih jauh, operator juga akan diuntungkan dengan adanya peraturan ini karena mereka akan terhindar dari praktik penipuan yang kadang juga akan merugikan operator seluler.