Nasional

PT PLN Indonesia, Tariff Adjustment Listrik di Pengaruhi 3 Faktor

Pada bulan Desember 2015 mendatang tarif listrik non-subsidi akan mengalami penurunan dari bulan sebelumnya. Pihak PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) Persero akan menerapkan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) terhadap 2 golongan pengguna listrik yakni Pelanggan Rumah tangga 1.300 Volt Amper (VA) dan 2.200 VA, menyusul 10 Golongan yang sudah lebih dulu diterapkan pada Januari 2015 lalu.

Pemerintah dan PLN belum melakukan proses penyesuaian terhadap 2 golongan ini dikarenakan beberapa perimbangan, diantaranya adanya kenaikan biaya dari bulan Juli-November 2014 dan penundaan ini dilakukan untuk memberikan keringanan bagi pengguna listrik 1.300 VA dan 2.200 VA.

Menurut Bambang Dwiyanto, Plt. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN pada keterangan resmi, Minggu (29/11/2015) mengatakan “Penurunan dan penyesuaian tariff listrik ini akan dipengaruhi oleh tingkat inflasi ekonomi yang rendah, harga minyak dunia dan penguatan nilai tukar mata uang Rupiah. Mulai Desember 2015 tarif Rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA akan menggunakan tariff adjusment” tukasnya.

Penetapan Tariff Adjustment Desember 2015
Penetapan Tariff Adjustment Desember 2015. (pln.co.id)

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014, yang telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tariff adjustment ini diberlakukan setiap bulan, dengan berbagai kemungkinan bisa turun, tetap, atau naik.

Dengan adanya penyesuaian tarif listrik per-Desember 2015, maka ada sebanyak 12 golongan yang sudah mengikuti tariff adjustment.

Ke-12 Golongan tarif tersebut adalah golongan Rumah tangga R-1 atau Tegangan Rendah (TR), dengan daya 1.300 VA sampai dengan 2.200 VA, Golongan R-2 dari 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA, Golongan R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, Golongan Bisnis B-2 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, dan Golongan Bisnis B-3 atau Tegangan Menengah (TM) dengan daya diatas 200 kVA.

Selanjutnya Golongan Industri I-3 daya diatas 200 kVA, Industri I-4 atau Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 300.000 kVA ke atas, Kantor Instansi atau Pemerintahan P-1 daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, Kantor Pemerintah P-2 dengan daya diatas 200 kVA dan Penerangan untuk Jalan Umum P-3 serta layanan Khusus untuk TR/TM/TT.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "PT PLN Indonesia, Tariff Adjustment Listrik di Pengaruhi 3 Faktor". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!