3 Tersangka Narkoba Diringkus Jajaran Satnarkoba Polres Muara Enim
![3 Tersangka Narkoba S, A dan U di Tangkap Satnarkoba Polres Muara Enim](https://www.jberita.com/wp-content/uploads/2016/01/3-Tersangka-Narkoba-S-A-dan-U-di-Tangkap-Satnarkoba-Polres-Muara-Enim-640x470.png)
MUARA ENIM – Jajaran Satnarkoba Polres Muara Enim meringkus tiga tersangka yang penyalahgunaan narkotika. Ketiganya ialah SI (50), warga Dusun VI Desa Ujanmas Lama Kecamatan Ujanmas. Kemudian A (35), warga Dusun 1 Desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujanmas serta UA (33), warga Dusun 1 Desa Lubuk Ampelas Kelurahan Muara Enim.
Ketiganya ditangkap saat berada di Jl Trans kawasan Rumah Tumbuh, Kelurahan Muara Enim, Selasa (5/1) sekitar pukul 10.00 wib. Ketiganya diduga hendak melakukan transaksi narkotika di TKP.
![3 Tersangka Narkoba S, A dan U di Tangkap Satnarkoba Polres Muara Enim](https://www.jberita.com/wp-content/uploads/2016/01/3-Tersangka-Narkoba-S-A-dan-U-di-Tangkap-Satnarkoba-Polres-Muara-Enim.png)
“Awalnya petugas mendapat informasi kalau di TKP terjadi transaksi peredaran narkoba. Setelah di TKP, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam kotak kaleng rokok yang disimpan tersangka Sapran di dalam celana dalamnya,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kasatres Narkoba AKP Bustomi.
Barang bukti yang diamankan ialah 1 paket besar sabu-sabu, 5 paket sedang sabu-sabu, dan 3 paket kecil sabu-sabu, sesuai laporan polisi no: LP/ 01/I/2016/Res Muara Enim tgl 5 januari 2016.
Menurut Bustomi, setelah dilakukan pemeriksaan, urine ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung MED amfetamin (sabu-sabu). “Ketiganya diancam dengan pasal 112 UU No.35 Tahun 2009,” jelasnya.
Di hadapan petugas, terssangka S mengakui jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi. “Sudah sebagian dikonsumsi, aku simpen dalam celana dalam supaya lebih aman,”ujar pria 50 tahun ini. (amr)