Nasional

Pencuri Tembaga Generator PLTD Ditangkap, Kerugian Ditaksir Rp 3,5 Miliar

MUARA ENIM – Buron selama 9 bulan, akhirnya petugas Satreskrim Polsek Lawang Kidul berhasil membekuk Angga Pratama Putra (28), warga Talang Jawa, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang, Kidul Muara Enim.

Tersangka yang sebelumnya sebagai Satpam Perumahan PLTU Bukit Asam ini, diduga sebagai otak pelaku pencurian kepingan tembaga generator Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) di gedung PLTD, Desa  Lingga, Kecamatan Lawang Kidul pada bulan Maret 2015 lalu.

Akibat pencurian yang dilakukan tersangka bersama 4 temannya, membuat generator PLTD aset negara seharga Rp 3,5 miliyar itu, tidak bisa difungsikan lagi.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kapolsek Lawang Kidul, AKP Herli Setiawan SH MH, bersama Kanit Reskrim dan anggotanya, Rabu (13/1) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tengah pulas tertidur dirumah kontrakannya bersama istri dan dua orang anaknya. Sedangkan teman tersangka yang telah ditangkap duluan bernama  Rozi, Tukiman dan Rafles. Ketiganya saat kejadian statusnya bekerja sebagai Satpan PLTU. Kini  ketiganya  tengah menjalani proses hukum. Sedangkan tersangka Tores, masih dalam pengejaran petugas karena melarikan diri. Terbongkarnya aksi pencurian kepingan tembaga generator PLTD itu, diketahui oleh pegawai PLTU Bukit Asam.

Tersangka pencurian Tembaga Generator PLTD
Tersangka pencurian Tembaga Generator PLTD

Pencurian itu langsung dilaporkan pegawai PLTU Bikit Asam, Rusman Efendi (49), dengan nomor LP-B/18/III/2015.

PLTD tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh PLTU Bukit Asam.  Karena sebelum dibangunnya  PLTU Bukit Asam,  penerangan listrik di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat menggunakan pembangkit PLTD tersebut dengan kapasitas terpasang 6,3 Mega Watt (MW).

Tersangka kepada petugas mengakui perbuatannya. “Saat melakukan pencurian itu aku masih bekerja sebagai Satpam di perumahan PLTU Bukit Asam. Pencurian kami lakukan pada malam hari. Sejak kejadian itu aku langsung diberhentikan sebagai Satpam,” jelas tersangka.

Menurutnya, untuk mengambil kepingan tembaga generator tersebut, dia bersama temannya menggunakan alat gerenda listrik. Kepingan tembaga yang berhasil dicurinya, dijual kepada tukang rongsokan seharga Rp 2 juta.

“Aku dan kawan kawan sudah dua kali mencuri kepingan tembaga itu. Yang pertama aku dan kawan kawan berhasil mengambilnya dijual seharga Rp 2 juta. Aku mendapatkan bagian Rp 400 ribu,” jelas tersangka.  Tersangka juga mengaku, sempat melarikan diri ke Palembang untuk menghindari pengejaran petugas. Kapolres Muara Enim, AKBP Nuryanto Sik MSI melalui Kapolsek Lawang Kidul, AKP Herli Setiawan SH MH, mengatakan, tersangka cukup licin untuk tangkap. “Tersangka kita amankan ketika berada dirumah kontrakannya. Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke Palembang,” jelas Herli.

Sedangkan tiga teman tersangka lainnya, telah diamankan duluan dan tengah menjalani proses hukum. “Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1,4 dan 5 dengan ancaman 9 tahun kurungan,” jelas Kapolsek. Sesuai keterangan tiga tersangka sebelumnya, menyebutkan bahwa tersangka Angga sebagai otak pelaku pencurian tersebut.

Menurutnya, ulah tersangka melakukan pencurian itu membuat generator PLTD tersebut tidak bisa difungsikan lagi. Padahal pihak PLTU Bukit Asam merencanakan, generator tersebut akan dikirim ke Indonesia Bagian Timur untuk menerangan daerah yang belum menikmati listrik PLN di daerah tersebut.

Sementara itu, Rusman Efendi (49), Bagian Umum PLTU Bukit Asam, menambahkan bahwa sebelum dibangun PLTU Bukit Asam maka penerangan lampu listrik Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat menggunakan PLTD tersebut dengan kapasitas terpasang 6,3 MW.

“Ketika PLTU Bukit Asam selesai dibangun, PLTD tersebut juga masih difungsikan. PLTD itu tidak difungsikan lagi sekitar tahun 2008 setelah adanya jaringan interkoneksi,’ jelasnya.

Menurutnya, sebagian peralatan pebangkit telah dikirim ke Indonesia Bagian Timur untuk digunakan sebagai pembangkit listrik di daerah itu. “Generator ini rencana mau dikirim ke Indonesia Timur juga untuk digunakan sebagai pembangkit listrik didaerah itu. Tetapi karena tembaganya sudah dicuri sehingga tidak bisa difungsikan lagi,” jelasnya.

Untuk memfungsikan kembali generator tersebut harus dilakukan direkontruksi ulang dengan menggantinya dengan yang baru. Untuk mengganti peralatan yang dicuri tersebut membutuhkan biaya sekitar Rp 1,5 miliyar lebih,” pungkasnya. (Amr)

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Pencuri Tembaga Generator PLTD Ditangkap, Kerugian Ditaksir Rp 3,5 Miliar". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!