Nasional

Bupati Sumedang Non-aktif Terbukti Bersalah, Divonis 2 Tahun Penjara dan Diberhentikan Dari Jabatannya

BANDUNG – Hari ini Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis Ade Irawan yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Sumedang dengan kurungan penjara selama 2 tahun setelah terbukti bersalah kasus korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Cimahi pada tahun 2010 dan tahun 2011.

Vonis yang diterima Ade jauh lebih ringan dari pada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum yang meminta 3 tahun penjara. Ade ditetapkan karena telah melanggar Pasal 3 UU Tidak Pidana Korupsi.

Karena terbukti bersalah maka Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan membacakan SK pemberhentian Ade dari jabatan sebelumnya sebagai Bupati Sumedang dengan nomor 131.32-751/2016 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, yang dibacakan di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/3/2016) seperti dikutip dari detik.com.

Ade Irawan Bupati Sumedang yang tersandung korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Cimahi 2010 dan 2011
Ade Irawan Bupati Sumedang yang tersandung korupsi
perjalanan dinas anggota DPRD Cimahi 2010 dan 2011.
(kabarkorupsi)

Selanjutnya Gubernur Jabar pun menunjuk Eka Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Sumedang menjadi PLT Bupati Sumedang, dan meminta kepada DPRD Sumedang untuk dapat segera menetapkan Eka Setiawan menjadi Bupati Defenitif.

“Saya meminta DPRD Sumedang dapat segera mengangkat Eka menjadi Bupati Defenitif,” ucap Ahmad Heryawan yang lebih dikenal dengan panggilan Aher.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Bupati Sumedang Non-aktif Terbukti Bersalah, Divonis 2 Tahun Penjara dan Diberhentikan Dari Jabatannya". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!