Hendak Transaksi di Rumah Makan, 2 Tersangka Sabu-Sabu Ditangkap
MUARA ENIM – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap oleh Polsek Tanjung Agung. Keduanya Martono (38), warga Tanjung Riang Rt 01/02, Tanjung Raja, Lampung Utara, dan Alexander (27), warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara.
Keduanya ditangkap di Rumah Makan Cendana, Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, Selasa (1/3) sekitar pukul 04.30 wib.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK MSi didampingi Kapolsek Tanjung Agung AKP Alpian melalui Kasubag Humas Iptu Arsyad mengatakan, penangkapan dua tersangka ini berawal dari informasi warga bahwa di rumah makan tersebut akan ada transaksi narkotika.
“Polisi lalu melakukan penggrebekan dan benar ada dua orang yang sedang duduk di dalam rumah makan,” ujar Iptu Arsyad.
Polisi menemukan satu paket sabu-sabu di dalam bungkus rokok yang diletakkan di atas meja makan. Lalu saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 4 kantong sabu-sabu di dalam bungkus rokok di saku celana kiri tersangka Alexander.
“Tidak sampai di situ, petugas juga melakukan pemeriksaan di dalam mobil Toyota Agya BN 1490 VA milik tersangka Martono, dan ditemukan sebuah timbangan digital,” ungkap Arsyad lagi.
Dijelaskan, dari interogasi terhadap kedua tersangka, didapatkan keterangan bahwa keduanya hendak melakukan transaksi sabu-sabu kepada seseorang. “Namun, orang yang ditunggu belum datang,” jelasnya.
Saat ini, Polsek Tanjung Agung terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. “Kedua tersangka sengaja melakukan transaksi pada waktu subuh untuk menghindari petugas. Namun, petugas kita terus sigap 24 jam melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 4 kantong sabu-sabu, 1 paket kecil sabu-sabu, sebuah timbangan digital, dan 1 unit mobil Toyota Agya BN 1490 VA. (amr)