Baznas Sesalkan Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat Tidak Direspon BUMN dan BUMS
MUARA ENIM – Bupati Muara Enim sudah mengeluarkan surat imbauan No.451/0935/II/2015 mengacu pada Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 tahun 2014 tentang pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada lembaga, badan, SKPD, BUMN, BUMS, masjid serta sekolah.
Namun menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muara Enim Syachril SH Msi MHI, hingga saat ini baru beberapa lembaga, badan, SKPD, masjid maupun sekolah yang merespon surat imbauan atau Keppres tersebut.
“Kami berharap semua komponen dapat segera membentuk UPZ, sehingga proses pemungutan zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) dapat dilaksanakan,”tegas Syachril, Jumat (4/3).
Padahal pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak terkait termasuk BUMN atau BUMS yang ada di Kabupaten Muara Enim.
“Namun belum ada yang merespon untuk membentuk UPZ,” sesalnya.
Syachril kembali menyebut, sebagaimana UU No. 23 tahun 2011 pasal 18 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 Bab VII, bagi BUMN/BUMS yang tidak memenuhi ketentuan skala nasional dalam pendirian LAZ atau LAZIS, maka BUMN/BUMS itu tidak diperkenankan memungut dan mendistribusikan dana ZIS.
“Jika belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas sebagai UPZ, dan itu tetap dilakukan, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana Bab VII tentang sanksi administratif dan Bab IX ketentuan pidana UU 23/11,” katanya.
“Walaupun selama ini SKPD dan sekolah sudah ada yang aktif menyetor infaq, Baznas tetap berharap agar segera dibentuk UPZ, agar bisa melaksanakan proses penerimaan dana zakat bagi pegawai atau karyawan yang gajinya sudah sampai nisbah. Sehingga tidak hanya dana infaq yang dikumpulkan, tetapi juga dana zakatnya,” tukas Syachril. (amr)