Nasional

Menteri Jonan: Grab dan Uber Menggunakan Kendaraan Pribadi Pelat Hitam

JAKARTA – Menindaklanjuti demo yang dilakukan oleh PPAD pada hari Senin (14/3/2016), Menteri Ignasius Jonan ‘memaksa’ kepada pihak Grab dan Uber Taksi untuk segera memiliki izin operasi transportasi yang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadi yang harus adalah izin operasi angkutan yang digunakan secara masal bukan hanya izin aplikasinya saja, dan saya sudah menginstruksikan itu semua ketika aplikasi taksi online ini mulai banyak peminatnya” tutur Jonan seperti dilansir dari Antara, Senin (14/3/2016).

Terang Jonan, semua kendaraan transportasi yang digunakan oleh Uber dan Grab harus memiliki izin dan sudah melakukan uji KIR guna mengetahui kelayakan dari setiap kendaraan yang akan di gunakan untuk alat transportasi masal.

Saat ini, kedua aplikasi online tersebut melayani semua permintaan jasa transportasi menggunakan kendaraan pribadi yang notapennya pelat hitam, yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan transportasi masal.

Uber Taksi dan Grab Car, Melanggar Beberapa Aturan Pemerintah
Uber Taksi dan Grab Car, Melanggar Beberapa Aturan Pemerintah. (jejakata)

“Dengan melakukan pengurusan izin dan Uji KIR, maka dapat dipantau jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” katanya

Tambah Jonan, kedua aplikasi Online ini adalah perusahaan besar, seharusnya mereka dapat segera menyelesaikan izin untuk semua kendaraan transportasi yang tergabung di sistem mereka, dan mereka bisa urus perizinan itu ke Pemda masing-masing.

Menteri Jonan pun menghimbau kepada semua pemda untuk dapat melakukan pengawasan kepada semua kendaraan umum yang beroperasi untuk kendaraan transportasi atau taksi yang tak memiliki izin operasional.

Terkait akan hal ini, Kemenhub mengirimkan surat kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran sementara aplikasi Uber Taksi dan Grab Car pada Senin (14/3/2016) kemaren hingga mereka mau melakukan kerjasama dengan pemerintah dan bidang terkait lainnya.

Sebagaimana tertuang dalam surat No. AJ 206/1/1 PHB 2016, Uber Asia Limited (Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) telah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Menteri Jonan: Grab dan Uber Menggunakan Kendaraan Pribadi Pelat Hitam". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!