Urus Izin Mendirikan Bangunan kini bisa via Online
MUARA ENIM – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dipermudah. Jika selama ini, mengurus IMB harus mendatangi kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Muara Enim, maka di tahun 2016 nanti, masyarakat bisa mengurusnya melalui internet secara online.
“Kita nanti akan membuka website BPMPT yang bisa diakses warga untuk mengurus perizinan secara online. Sistem online bisa lebih menghemat waktu, hemat biaya, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi datang ke BPMPT karena lokasi yang jauh,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu BPMPT Muara Enim, H Haris Munandar SE MSi, rabu (2/12).
Dijelaskan Haris, untuk mengurus IMB ini, BPMPT Muara Enim sudah melakukan beberapa kali penyuluhan perizinan di 10 kecamatan sepanjang tahun 2015.
“Penyuluhan perizinan ini bertujuan supaya masyarakat memahami proses perizinan. Dengan begitu, jika banyak mengurus perizinan, maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muara Enim,” ujarnya.
Baja juga: Cek Saldo JHT Bisa Via SMS ke 2757.
Untuk PAD tahun 2015, BPMPT Muara Enim berhasil memenuhi target. Hingga 30 November, PAD dari perizinan Hinder Ordonantie (HO) mencapai Rp3,2 miliar yang melebihi target Rp1,1 miliar. Bahkan, tahun 2016 target PAD dari HO akan ditingkatkan menjadi Rp2,1 miliar.
Sedangkan PAD dari IMB hingga 30 November mencapai Rp3,8 miliar atau hampir mencapai target Rp4 miliar.
“Dalam satu bulan ini, diprediksi PAD dari IMB akan bisa melampaui target hingga penghujung tahun,” tegasnya.(amr)