Entertainment

Kuasa Hukum Saipul Jamil : 250 Juta itu Bukan Uang Suap

Kasus Suap Saipul Jamil
Perkembangan Kasus Suap Saifpul Jamil.

JAKARTA – Kuasa hukum Saipul Jamil angkat bicara soal kasus dugaan suap sidang kliennya yang kini ditangani oleh KPK. Menurutnya uang Rp 250 juta yang diserahkan kepada oknum panitera sidang bukan merupakan uang suap seperti yang dituduhkan.

Uang tersebut menurutnya adalah uang prestasi atau gratifikasi yang diberikan untuk oknum panitera sidang kasus penca bulan Saipul Jamil, diluar gaji.

“Uang itu bukan uang suap. Itu adalah gratifikasi untuk panitera sidang. Kita bisa lihat siapa yang aktif disini,” kilah Nazaruddin Lubis seperti yang dikutip dari lama detik (20-06-2016).

Selain itu, menurut Nazaruddin jika dilihat dari fakta yang ada, yang aktif adalah oknum panitera pengadilan.

“Jika dilihat dari fakta, kan yang aktif ada di oknum panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ungkap Nazzaruddin.

Namun saat ditanya wartawan mengenai peran panitera R dalam kasus suap Saipul Jamil, dia belum mengetahuinya secara pasti. Dia juga belum mengetahui berapa kali R meminta uang. “Kalau soal itu, saya belum mengetahuinya. Kita lihat saja nanti kronologinya dan siapa yang memulai pertama kalinya,” tutupnya.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Kuasa Hukum Saipul Jamil : 250 Juta itu Bukan Uang Suap". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!