Nasional

Hati-Hati! Pungut Zakat Tanpa Izin Terancam Pidana

Jumlah Zakat Fitrah Tahun 1437 H  2016 M di Muara Enim.
Zakat Fitrah Tahun 1437 H 2016 M.

MUARA ENIM – Seseorang yang bertindak sebagai pengumpul zakat harus memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat. Dalam hal ini pejabat yang diberikan wewenang ialah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hal ini diungkapkan Ketua Baznas Muara Enim Syachril MHI MSi di sela kegiatan training center MTQ di Masjid Al Ittihad, Kamis (23/6).

Dijelaskannya, jika ada pengumpul zakat tanpa izin, maka terancam sanksi pidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

“Ketentuan ini sesuai pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” terangnya.

Sementara itu Kemenag Muara Enim menetapkan nominal pembayaran zakat fitrah. Zakat Fitrah tahun 1437 H / 2016 M yaitu mengeluarkan beras sebanyaknya 2,5 Kg atau jika membayar uang senilai harga beras Rp10.000 per kilogram.

“Zakat fitrah bisa dibayar dengan uang yaitu sebesar Rp25.000 per jiwa,” terang Kepala Kemenag Muara Enim, H M Abdu.

Dikatakannya, ketetapan tersebut didapat setelah pihaknya melaksanakan rapat bersama Kasubbag, Kasi, Penyelenggara Syariah, perwakilan MUI Muara Enim, perwakilan Baznas Muara Enim, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Pembayaran zakat fitrah dengan uang dapat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh wajib zakat atau muzakki. Bagi umat muslim Kabupaten Muara Enim, dihimbau untuk mengeluarkan zakat fitrahnya melalui unit pengumpulan zakat (UPZ) di daerahnya masing-masing,” ujar Abdu.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Hati-Hati! Pungut Zakat Tanpa Izin Terancam Pidana". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!