Nasional

Lebih 1000 Personil Polisi Dikerahkan Tangkap “Raja Jatim” Pengganda Uang

Penangkapan Raja Jatim Pengganda Uang.
Penangkapan Raja Jatim Pengganda Uang.

JBerita.com – Raja Jatim bergelar Sri Raja Prabu Rajasa Nagara alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya ditangkap Polisi pada Kamis (23-09-2016) di Padepokan Pribadinya di kawasan Dusun Sumber Cengkelek, RT-22/RW-08, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Pria 47 tahun itu dikenal memiliki ilmu gaib dan diyakini mampu menggandakan uang rupiah pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 hingga menjadi miliaran rupiah.

Saat dilakukan penangkapan, sebanyak 1.383 personel gabungan (Brimob) Polda Jatim dan Polres Pasuruan dan Polres Malang serta (Satreskrim dan Sabhara) Polres Probolinggo dikerahkan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi menghadapi para santri yang loyal kepadanya.

“Kami memang mengantisipasinya dengan menerjunkan 1.383 personel gabungan dari Polda Jatim dan Polres Probolinggo,” ungkap Kombes Pol R. Prabowo Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Jatim.

Dimas Kanjeng ditangkap karena diduga sebagai dalang pelaku pembunuhan dua mantan santrinya. Diketahui kedua mantan santrinya itu merupakan korban penipuan penggandaan uang yang dijanjikan oleh tersangka. Keduanya dibunuh saat hendak menagih uang lantaran akan melaporkan aksi penipuan tersebut ke Polisi.

Sebelum ditangkap, awal januari 2016 tersangka pernah mengundang para Raja Nusantara se-Indonesia pada penobatan (Jumenengan) dirinya sebagai Raja Jatim bergelar Sri Raja Prabu Rajasa Nagara. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pasal 55 KUHP sebagai dalang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Lebih 1000 Personil Polisi Dikerahkan Tangkap “Raja Jatim” Pengganda Uang". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!