Nasional

Tuntutan Jaksa Ke Ahok Dinilai Ciderai Penegakan Hukum Di Indonesia

JBerita.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-20 Ahok hari ini, Kamis (20-04/-017) di Kementan, Jakarta Selatan, mendapat tanggapan dari salah satu pelapor, Syamsu Hilal.

Tuntutan JPU kepada Ahok yaitu hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun di nilai Samsu menciderai dan merupakan bentuk matinya penegakan hukum di Indonesia. Dia juga sangat kecewa dengan persidangan hari ini.

Menurutnya, baru kali ini dalam sejarah kasus penistaan agama, terdakwa di tuntut dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Baca : Sidang Tuntutan Ahok Hari Ini.

“Kami mewakili masyarakat Indonesia, kecewa dengan perilaku dan tindakan yang diambil JPU, ini tuntutan paling mengecewakan,” katanya.

Basuki Tjahaja Purnama Ahok mengikuti sidang tuntutan Jaksa
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang ke-20 hari ini.

Apalagi Ahok merupakan seorang pejabat publik. Sejatinya hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jika dibiarkan akan menjadi contoh buruk penegakan hukum di Indonesia.

Dari awal, Syamsu meragukan JPU, itu terjadi saat dia menghadap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu, dimana pihak pelapor mengharapkan Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP.

“Saat itu, Kejaksaan malah bilang akan ada pasal alternatif, lalu dikenakan Pasal 156a KUHP dan 156 KUHP. Terbukti, keraguan kami, Ahok malah dituntut 156 KUHP,” katanya.

“Kami akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan keberatan atau peninjauan pada komisi kejaksaan maupun pada Komisi Yudisial karena hal ini bentuk matinya hukum di Indonesia,” tegasnya.

Senada dengan Samsu, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan jika baru kali ini terdakwa kasus dugaan penistaan agama dituntut hukuman begitu ringan.

“Tidak memenuhi rasa keadilan itu. Beberapa kasus penistaan agama itu minimal dua tahun,” kata Romli saat dihubungi Sindonews.

Menurut dia, sejumlah terdakwa kasus dugaan penistaan agama seperti Ahamd Mosadek, Arswendo, hingga Andi Muluk tidak dikenakan hukuman masa percobaan.

“Dengan tuntutan seperti itu, dia (Ahok) tidak dipenjara. Ini tidak adil. Minimal dua tahun,” pungkas Romli.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Tuntutan Jaksa Ke Ahok Dinilai Ciderai Penegakan Hukum Di Indonesia". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!