Entertainment

Trio Ikan Asin Didakwa Pasal Berlapis Undang-Undang ITE dan KUHP

JBerita.com – Kasus ikan asin yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sebagai terlapor serta Fairuz A Rafiq sebagai pelapor memasuki babak baru. Trio ikan asin didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perdana kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 9 Desember 2019.

Kasus ini bermula dari ucapan Galih Ginanjar yang menyinggung jika 0rgan intlm Fairuz seperti “bau ikan asin” di chanel YouTube yang dikelola oleh Rey Utami dan Pablo Benua. Tidak terima dengan ucapan mantan suaminya itu, Fairuz melaporkan mereka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pembuatan konten asusila ke  Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan perdana kasus ikan asin ini, JPU membacakan dakwaan kepada Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Mereka dituntut dengan tiga pasal sekaligus. Satu diantara tuntutan tersebut adalah mengenai pelanggaran perbuatan asusila lewat media elektronik (ITE).

Kasus Ikan Asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, Rey Utami VS Fairuz A Rafiq
Kasus Ikan Asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, Rey Utami VS Fairuz A Rafiq.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang terancam pidana dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang jaksa.

Ketiga terdakwa kasus “ikan asin” juga dinilai sudah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik maupun KUHP.

“Yang kedua kita kaitkan dengan konten penghinaan pencemaran dalam ITE YouTube. Primernya apakah itu menumbulkan kerugian bagi saksi Fairuz, saksi yang bisa menerangkan di persidangan. Kita lapis apabila tidak menimbulkan kerugian. Sama-sama ITE, menimbulkan konten pencemaran atau penghinaan,” kata jaksa.

Tuntutan yang ketiga adalah pelanggaran tindak pidana biasa KUHP mengenai pencemaran nama baik.

“Dakwaan ketiga kita pencemaran nama baik, KUHP, tindak pidana biasa. Tapi dakwaan pertama dan kedua kaitannya ITE,” tegas jaksa.

Sidang kasus bau ikan asin selanjutnya ditunda. Rencananya akan digelar tahun depan pada 6 Januari 2020. Sebab majelis Hakim akan menjalani cuti panjang akhir tahun ini.

 

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Trio Ikan Asin Didakwa Pasal Berlapis Undang-Undang ITE dan KUHP". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!