Ekonomi Bisnis

Masih Banyak Syarat Yang Belum Terpenuhi Pada Pembangunan Kereta Cepat

Jakarta – Menteri Perhubungan atau Menhub Ignasius Jonan hingga kini masih menunggu PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia Cina) untuk segera melengkapi berbagai persyaratan dalam pembangunan kereta cepat jurusan Jakarta-Bandung. Jonan mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui apakah konsorsium sudah menyetorkan modal dalam jumlah minimal sebesar satu koma dua puluh lima triliun rupiah.

Karena masih ada persyaratan yang belum lengkap tersebut, Jonan juga belum mengetahui apakah proses ground breaking dari proyek tersebut dapat digelar tepat waktu pada tanggal 21 Januari nanti. Ketika ditemui di kantor Presiden pada Senin (4/1/2016), Jonan mengatakan bahwa banyak hal yang belum disampaikan.

Selain masalah terkait penyertaan modal, Menhub juga turut menyebut bahwa masih ada sejumlah persyaratan lainnya yang hingga kini belum juga dipenuhi oleh konsorsium tersebut. Di antaranya adalah masalah revisi terkait izin trase serta belum adanya izin amdal. Menurut Menhub, pada beberapa bagian tertentu, trase pada kereta cepat ini bisa berhimpitan dengan trase pada proyek lain yaitu LRT atau light rail transit.

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung - Indonesia
Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung – Indonesia. (ayobandung)

“Kalau untuk LRT ini sudah ditetapkan trasenya. Nanti trase ini harus cari trase yang lain. Ataukah akan dibuat terowongan, atau apa. Itu bisa jadi satu izin trasenya,” ungkap Jonan. Sementara untuk izin trase sendiri akan keluar paling lambat dalam waktu empat belas hari.

Presiden Jokowi sendiri menginginkan proyek ini bisa dilakukan pada akhir bulan Januari. Namun, Jonan mengatakan bahwa persyaratan dokumen harus dilengkapi terlebih dahulu oleh konsorsium. Berdasar laporan yang bersumber dari Dirut Wika Bintang Perbowo, dokumen akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan.

“Baru akan diserahkan, berarti belum. Saya akan segera terbitkan kalau memang sudah ada,” ucapnya. Selain itu, adanya penggabungan dari proyek LRT dari pemerintah Bandung dengan kereta cepat haruslah memerlukan peraturan baru dari Presiden yang dibuat secara terpisah.

Jonan mengungkap bahwa bergabungnya proyek LRT dengan kereta cepat tidak bisa dimasukkan dalam satu peraturan presiden yang sebelumnya. “Peraturan Presiden ini tidak menyebut LRT,” tutupnya.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Masih Banyak Syarat Yang Belum Terpenuhi Pada Pembangunan Kereta Cepat". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!