Nasional

Upah Minimum Kabupaten Naik Menjadi Rp 2,2 Juta

MUARA ENIM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Muara Enim diharapkan bisa naik pada tahun 2016. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muara Enim, Drs. M Ali Rachman.

Dia mengatakan, UMK Muara Enim tahun 2015 sebesar Rp1.975.000 yang berpatokan pada UMP Provinsi Sumsel.

“Untuk UMK Muara Enim tahun 2016 masih dalam proses penggodokan. Masih berpatokan dan menunggu UMP Sumsel,” ujar Ali.

Foto Kepala Disnakertrans Muara Enim, M. Ali Rahman
Drs. M. Ali Rahman
Kepala Disnakertrans Muara Enim

Jika sudah ada putusan standardisasi UMK Kabupaten Muara Enim, barulah pihaknya membaginya per sektor. Misalnya, sektor perkebunan, pertambangan, perikanan dan lainnya.

Pihaknya menunggu beberapa item dari Kementerian Tenaga Kerja, rencananya akan menambah 20 item dalam kajian standar UMK itu.

“Kita berharap UMK Muara Enim 2016 bakal mengalami kenaikan, ya harapannya bisa Rp 2,2 juta,” ungkapnya.

Dilanjutkan, tim yang tergabung dalam dewan pengupahan, sudah melakukan survei di beberapa pasar induk. Seperti pasar Muara Enim, Lawang Kidul dan Gelumbang. Mereka sudah menyimpulkan daftar kajian kebutuhan hidup layak (KLH).

Disnakertrans Muara Enim dibantu perwakilan serikat pekerja, Apindo, perguruan tinggi dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pengecekan harga berbagai kebutuhan. Seperti sandang, pangan, pendidikan, rekreasi dan sebagainya, Mau pun dampak inflasi.

Pihaknya optimis bahwa untuk 1 Januari 2016, sudah siap dengan penetapan UMK yang baru. (Amr)

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Upah Minimum Kabupaten Naik Menjadi Rp 2,2 Juta". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!