Nasional

Tersangka Bandar Ditangkap Usai Nyabu, Polisi Amankan 3 Paket Sabu dan 3 Senpi

MUARA ENIM – Usai mengonsumsi sabu-sabu, YS (34), ditangkap Sat Intelkam Polres Muara Enim dipimpin Kasat Intel AKP Apromico SH. YS yang diduga sebagai bandar narkoba ini digerebek di sebuah rumah kontrakan di Gang Waspada, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Jumat (25/12) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Satnarkoba Polres Muara Enim untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kasat Intel AKP Apromico.

Dari kontrakan tersebut diamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu, 2 paket sisa sabu-sabu, 1 unit motor V-xion warna putih tanpa plat nomor, 2 buah senjata api genggam beserta 11 buah amunisi.

Barang Bukti yang diamankan dari tersangka Yovan Setiawan
Barang Bukti yang diamankan dari tersangka YS.

Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Bustomi, setelah mendapat penyerahan tersangka dan BB dari Sat Intelkam, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Sidomulyo I, RT 2, RW 4 Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Alhasil, Satnarkoba menemukan barang bukti lainnya yakni seperangkat alat hisap, 13 plastik bening, sepucuk senpi air softgun, 7 butir amunisi dan alat timbang digital.

“Tersangka mengakui barang bukti sabu-sabu adalah miliknya dan sebagian sudah dipakainya secara pribadi. Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain pasal narkoba, dikenakan pasal kepemilikan senpi,” jelas AKP Bustomi.

Diakui YS, semua barang bukti adalah miliknya. Sabu-sabu itu menurutnya hanya untuk dikonsumsi secara pribadi, sedangkan senpi itu miliknya dibeli dari warga di Sekayu untuk berjaga-jaga di jalan.

“Aku baru sempat pakai 1 paket, yang dua paket sempat aku buang, karena ada polisi gerebek, tapi ketahuan,”ujar pria bergodek ini.

Menurut pengakuan YS, selain memakai sabu, dia juga menjadi penjual sabu-sabu. “Dulu aku jadi penjual, tapi sekarang cuma makai bae,”kilah tersangka.

Berdasarkan kronologis penangkapan, bermula ketika anggota Sat Intelkam Polres Muara Enim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada bandar narkoba yang sedang pesta narkoba.

Setelah itu anggota Sat Intelkam menuju TKP. Saat digerebek, pelaku sedang makan nasi setelah usai mengonsumsi sabu. Tersangka sempat membuang sabu-sabu, tapi ketahuan polisi.

Barang bukti lainnya yang disita dari kontrakan ialah 5 buah korek api gas, sebuah suntikan, tas selempang coklat, dompet hitam, 5 kartu ATM, 2 KTP, 2 SIM, 2 buku nikah, STNK, surat keterangan target shooting club, uang tunai Rp4 ribu, dan uang kertas 1 dolar.(amr)

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Tersangka Bandar Ditangkap Usai Nyabu, Polisi Amankan 3 Paket Sabu dan 3 Senpi". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!