Nasional

Andri Yansyah: Taksi Online, Melanggar Beberapa Aturan Pemerintah

JAKARTA – Terkait akan legalitas operasional, pembayaran pajak kendaraan umum dan kelayakan kendaraan memaksa Andri Yansyah selaku kepala Dishubtrans (Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi) untuk memberikan himbauan kepada semua penyedia jasa taksi online layaknya Uber dan Grab untuk dapat mentaati peraturan yang ada dan sudah ditetapkan pemerintah setempat.

“Perkembangan aplikasi teknologi berbasis online tidak dapat dicegah, oleh karenanya mereka juga tetap harus mentaati aturan pemerintah yang ada, Kita sudah berulang kali berkomunikasi dengan mereka, namun hingga kini mereka tidak mau urus,” tutur Andri yang dikonfirmasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3/2016).

Ribuan sopir taksi konvensional, Senin (14/3/2016) kemaren menggelar aksi demo di Balai Kota DKI Jakarta, Kominfo dan Istana Negara, karena mereka merasa gerah akan keberadaan taksi online yang ada di Jakarta. Ada beberapa tuntutan diantaranya adalah Penutupan layanan jasa taksi online, dan perusahaan pemilik jasa taksi online ini ditindak tegas karena telah menyalahi beberapa aturan dan ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak baik.

Uber Taksi dan Grab Car, Melanggar Beberapa Aturan Pemerintah
Uber Taksi dan Grab Car, Melanggar Beberapa Aturan Pemerintah. (jejakata)

“Sehubungan dengan permasalahan berupa usulan penutupan, KemenDishubtrans tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya, oleh karenyanya perlunya dilakukan dialog antara temen-temen anggota Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) untuk dapat sama-sama melakukan dialog bersama Kementrian Kominfo agar mendapatkan hasil yang baik,” lengkap Andri.

Jelas Andri, PPAD menuntut keadilan kepada pemerintah, karaena perusahaan taksi konvensional telah mentaati semua peraturan pemerintah seperti membayar pajak kendaraan, semua taksi menggunakan plat kuning dan sebagainya. Sedangkan taksi online tidak melakukan itu semua.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Andri Yansyah: Taksi Online, Melanggar Beberapa Aturan Pemerintah". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!