Nasional

Muzakir Sai Sohar: Masyarakat Tidak Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis

MUARA ENIM – Masyarakat tidak mampu di Kabupaten Muara Enim kini bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Hal tersebut setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (mou) antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbankumdin) Sumatera Selatan, di ruang rapat Bupati, Selasa (29/3).

Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar mengatakan, Posbakum akan memberikan bantuan hukum tanpa dipungut biaya. Akan melayani masyarakat mulai dari konsultasi hukum sampai ke tahap persidangan.

“Tujuannya, banyak masyakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum,” jelasnya.

Dia menyebutkan bantuan hukum secara gratis karena sudah ada anggarannya. Dalam melayani masyarakat, akan ada pengacara yang punya legalitas stand by di kantor Posbakum setiap hari.

Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar
Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar.

Bupati mengatakan, posbakum juga memberikan bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum, memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa advokat.

“Untuk warga masyarakat yang tak mampu dan terbelit masalah hukum, terutama saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim mulai kini dapat memanfaatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, ” ujarnya.

Dengan adanya Posbakum yang terbentuk, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat Muara Enim, baik orang yang kurang mampu maupun orang yang butuh bantuan hukum.

“Posbakum tak hanya membantu masalah menyangkut perkara, namun dapat juga menjadi tempat masyarakat meminta konsultasi hukum terhadap permasalahan yang terjadi,” katanya.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Muzakir Sai Sohar: Masyarakat Tidak Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!