Nasional

Istri PLT Gubernur Sumut Bungkam di Hadapan Wartawan Usai Diperiksa KPK

Jakarta – Istri Pelaksana Tugas atau PLT Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Evi Diana, bungkam di hadapan wartawan usai diperiksa KPK. Pemeriksaan ini terkait dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diakuinya diterima dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, pada hari Kamis (5/11/2015). Ketika wartawan mencecarnya mengenai kesiapan untuk menjadi tersangka, politikus Golkar tersebut hanya mengulum senyum lalu bergegas masuk ke dalam mobil.

Evi Diana mengaku telah menerima sejumlah uang yang diyakini sebagai uang pemulus untuk pembahasan dan pengesahan APBD dan juga untuk penolakan interpelasi. Selama sepuluh jam Evi diinterogasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Istri PLT Gubernur Sumut Evi Diana
Istri PLT Gubernur Sumut Evi Diana Usai DIperiksa KPK. (Helmi Efendi-Liputan6)

Evi terlihat keluar dari gedung komisi antirasuah pada pukul 19.30 Waktu Indonesia Barat.Ia mengaku telah mengembalikan sejumlah uang yang yang diterimanya. Untuk masalah nominal, Evi menampik jika angkanya mencapai tiga ratus juta rupiah. Evi menjadi saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho yang juga merupakan Gubernur nonaktif provinsi Sumatera Utara. Politikus partai Golkar ini juga pernah merasakan duduk di kursi parlemen daerah untuk periode 2009-2014.

Selain Evi, kelima koleganya juga telah diperiksa KPK karena terindikasi menerima uang pelicin pula dari Gatot. Kelima orang ini adalah mantan Ketua DRPD Sumatera Utara yaitu Saleh Bangun, tiga Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara yaitu Kamaludin Harahap, Chaidir Ritonga dan Sigit Purnomo Asri serta seorang anggota DPRD setempat Ajib Shah.

Sebelum Evi Diana diperiksa, komisi antirasuah telah terlebih dahulu memeriksa suami Evi, Tengku Erry Nuradi. Dari sinilah Erry mengatakan bahwa istrinya menerima uang suap demi memuluskan dana APBD yang diajukan oleh Gatot Puji Nugroho. Namun, Erry juga mengakui jika uang tersebut telah dikembalikan.

Untuk penolakan terkait hak interpelasi, KPK telah meminta keterangan dari Ajib Shah serta Gatot Puji Nugroho. Ajib mengatakan jika hak interpelasi tersebut merupakan hak dari masing-masing anggota dan boleh digunakan ataupun tidak. Sementara Gatot sendiri dijerat pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor atas kasus ini.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Istri PLT Gubernur Sumut Bungkam di Hadapan Wartawan Usai Diperiksa KPK". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!