15 Bulan Buron, Heri Jojon Ditangkap
MUARA ENIM– Heri Jojon (31), warga Dusun II Desa Sukadana Kecamatan Gelumbang, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya ditangkap polisi.
Heri Jojon sempat menjadi buronan polisi selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) karena melakukan curanmor pada 24 Agustus 2014 silam.
Warga yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap jajaran Polsek Gelumbang yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Robi Sugara, pada Rabu, 25 November 2015, sekitar pukul 02.00 Wib di rumahnya di Dusun 2 Desa Sukadana Kecamatan Sungai Rotan.
Tersangka Heri Jojon mencuri motor milik Anuar (54), di Dusun I Desa Teluk Limau Kecamatan Gelumbang.
Pelaku mencuri motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi BG 4039 DR tahun 2006 warna hitam Nomor Rangka : MH 34D70016J168831 Nomor Mesin : 4D7-168870 atas nama Darussalam.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan motor akibat dicuri oleh orang tak dikenal. Lalu kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gelumbang.
Kemudian Polsek Gelumbang terus melakukan penyelidikan. Akhirnya identitas pelaku diketahui. Lalu tersangka Heri Jojon ditangkap pada saat sedang berada di rumahnya di Dusun 2 Desa Sukadana Kecamatan Sungai Rotan.
Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara mengatakan, penggerebekan di rumah tersangka langsung dipimpin olehnya. Penangkapan Heri Jojon berdasar Lp : B /211/IX/2014/Sumsel/Res M.Enim/Sek Gelumbang Tgl 05 September 2014.
“Tersangka sudah lama kita buru sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gelumbang. Baru setelah 1 tahun 3 bulan, pelaku berhasil ditangkap,”tukas AKP Robi Sugara (amr)