Diduga ada Oknum Perjualbelikan Aset PTBA
MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim akan menindak tegas oknum yang diduga memperjualbelikan aset negara di lingkungan PT Bukit Asam (PT BA) Tanjung Enim dan sekitarnya.
“Memang terkait oknum yang memperjualbelikan aset negara di lingkungan PT BA masih dalam dugaan. Kita akan selidiki. Itulah kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak akan kompromi, baik itu oknum di PT BA maupun masyarakat, jika merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas,” ujar Kepala Kejari Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano, saat coffe morning dengan media di aula Kejari, Rabu (2/12).
Hal ini menyikapi sengketa lahan PT BA dengan warga di Bedeng Kresek dan Bukit Munggu, Tanjung Enim.
“Kalau ada masyarakat merasa itu lahan sah miliknya silakan gugat ke pengadilan. Kita hanya jalani undang-undang untuk pengosongan lahan aset negara,” ungkapnya.
Dijelaskan Adhyaksa, saat ini pihaknya diberi kuasa sebagai JPN untuk melakukan pendampingan hukum kepada PT BA dalam rangka penataan dan pendayagunaan aset di lingkungan PT BA. “Kami kuasa hukum PT BA dalam hal pengosongam lahan di area bedeng kresek dan Bukit Munggu,” jelasnya.
Menurutnya, adapun aset negara di lingkungan PT BA ialah di wilayah Kelurahan Tanjung Enim, meliputi Jalan Baturaja, Pasar bawah, saringan pasar baru Tanjung Enim, Pasar Bantingan, Jalan Bangka, Prepab Talang Jawa, Jalan Lingkar Tenis Parigi dan Jalan Lingga Raya.(amr)