Nasional

Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 966 Juta Dari TIndak Pidana Korupsi

MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim berhasil menyelamatkan keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 966.923.876.

“Jumlah uang yang kita sita ini adalah sepanjang tahun 2015, baik dari uang pengganti, uang sitaan, uang denda dan ongkos perkara dari tersangka tindak pidana korupsi,” ujar Kajari Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano SH MH, dalam press gathering di aula Kejari Muara Enim, Rabu (30/12).

Untuk tahun 2016, pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hal menindaklanjuti hasil temuan dugaan penyelewengan APBN/APBD yang merugikan negara di Muara Enim.

Sementara dalam bidang pembinaan, Kejari berhasil mengumpulkan penerimaan PNBP tahun 2015 senilai Rp 1.625.644.480.

Kajari Muara Enim Adhyaksa saat paparan dalam Press Gathering
Kajari Muara Enim Adhyaksa saat paparan dalam Press Gathering

Untuk bidang tindak pidana umum mengumpulkam PNBP sebesar Rp 658.720.604 yang terdiri atas pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan, denda, dan ongkos perkara pidana umum.

Untuk bidang perdata dan tata usaha negara, selama tahun 2015 melakukan perjanjian kerjasama dengan 15 dinas, BUMN dan BUMD. “Ke depan kami akan terus meningkatkan optimalisasi kinerja, dan Alhamdulillah tahun 2015, Kejari Muara Enim mendapat penghargaan lima besar kejari terbaik di Sumsel”. (amr)

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 966 Juta Dari TIndak Pidana Korupsi". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!