Paspampres Pembawa Narkoba Harus Diberhentikan

Jakarta – Komandan Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden Andika Perkasa memberikan usul bahwa oknum anggota Paspampres yang kedapatan membawa narkoba harus diberhentikan. Pratu FAP sebelumnya diberitakan tertangkap basah membawa barang haram tersebut di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
“Pihak Paspampres akan memberi usul kepada aparat penegak hukum yang tengah memproses kasusnya agar diberikan hukuman tambahan yaitu pemberhentian dari dinas keprajuritan secara tidak terhormat,” ucap Anika saat dikonfirmasi wartawan pada hari Senin (11/1/2016).
Lebih lanjut menurut Andika, Pratu FAP dengan jabatan Tamtama Pengawal Bermotor pada Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan telah tertangkap di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Senin (11/1/2016) pagi hari sekitar pukul empat waktu Indonesia barat. Dirinya kedapatan membawa sabu seberat nol koma tiga puluh lima gram serta setengah butir ekstasi pada topinya.

“Saat tertangkap, Pratu FAP sedang melewati pintu keamanan Bandara serta dalam proses untuk menuju ruang tunggu penerbangan nomor GA 181 dengan tujuan Medan-Jakarta,” tambah Jenderan dengan bintang dua tersebut.
Dirinya menambahkan bahwa Pratu FAP akan berangkat menuju Medan di hari Minggu tanggal 10 Januari dengan penerbangan pertama serta berencana kembali menuju Jakarta di hari esoknya. Kepergian Pratu FAP sendiri ternyata tanpa adanya izin dari satuannya. Sebagai tindakan lanjutan, Paspampres akan segera mendorong proses hukum untuk Pratu FAP secara sesegera mungkin.
Berita penangkapan seorang anggota Paspampres terkait kasus kepemilikan sabu ini juga dibenarkan oleh Kodam I Bukit Barisan. Menurut Kepala Penerangan dari Kodam I Bukit Barisan, Enoh Solehuddin, pada hari Senin tanggal 11 Januari lalu oknum pembawa narkoba tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada polisi militer guna proses lebih lanjut.
Dirinya juga membenarkan bahwa oknum Paspampres tersebut memiliki pangkat Pratu dan ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0.35 gram serta pil ekstasi sebanyak setengah butir yang disembunyikan di dalam wadah plastik kemudian disisipkan dalam topi. Enoh turut menambahkan bahwa keberadaan oknum Paspampres tersebut di Medan adalah dalam rangka untuk berlibur.