Polisi Ciduk Satpam dan Petani yang Terlibat Narkoba
MUARA ENIM – Satnarkoba Polres Muara Enim mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika, Jumat (18/12) sekitar pukul 18.00 Wib. Keduanya ialah Ady Maulana (24), security PT SewaTama, warga Dusun 1 Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, dan Santo (29), petani, warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dari tangan Ady diamankan 4 paket sabu-sabu saat ditangkap sedang bertugas di pos satpam PT SewaTama di Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Jumat (18/12) sekitar pukul 18.00. Polisi kemudian menginterogasi Ady dan melakukan pengembangan. Alhasil diamankan tersangka lain atas nama Santo. Dari kantong jaket Santo, polisi menyita 18 butir pil ekstasi warna hijau.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kasatnarkoba AKP Bustomi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi jika Ady sering mengedarkan narkoba di pos satpam tempat dia bekerja. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Saat Ady sedang melaksanakan tugas jaga di Pos Satpam PT SewaTama dilakukan penggeledahan dan di temukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket yang disimpan tersangka di dalam kantong celana sebelah kiri pakaian dinas satpam.
“Dari hasil interogasi terhadap Ady, dia mengaku menjadi perantara dalam jual beli sabu, dan dia mengungkap keterlibatan tersangka lain atas nama Santo, dan petugas juga berhasil menangkap Santo,” ujar Bustomi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 berdasar LP/A-216/XII/2015/Res Muara Enim tanggal 18 Desember 2015. “Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Bustomi. (amr)