Siti Herawati: 92 PNS Belum Registrasi E-PUPNS
MUARA ENIM – Sebanyak 92 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Muara Enim belum melakukan registrasi Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) hingga 31 Desember 2015 lalu.
Hal ini dikatakan Hj Siti Herawati SH MH, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muara Enim. “Ya, dari data BKN VII Palembang, ada 92 PNS di Muara Enim yang ternyata belum registrasi,” ujar Siti, Selasa (12/1).
Lanjut Siti, pihaknya akan melakukan penelitian secara akurat terhadap para PNS yang belum registrasi e-PUPNS tersebut. “Sebab, dari sekian PNS tersebut ada yang sudah pensiun,” ungkapnya.
Untungnya BKN Pusat memperpanjang registrasi susulan hingga 31 Januari 2016. Untuk itu, BKD Muara Enim akan mengajukan perpanjangan registrasi e-PUPNS kepada BKN VII Palembang yang kemudian disampaikan ke BKN pusat.
Menurutnya, sesuai arahan BKN, pendaftaran atau registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS atau belum menyampaikan berkas untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016.
Selain itu, bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016. “Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN,” tukasnya (amr)